Kamis, 02 Jul 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Revisi UU Pemilu Diminta Segera Dibahas DPR, Sipil: Jangan Kejar Tayang 2 Bulan
Inspirasi Pembangunan Indonesia
Penulis: Meja Redaksi Lidah Rakyat
Politik - 02 Jul 2026 - Views: 10
image empty
Dok. lidahrakyat.com
Diskusi Warga Sipil, Selasa 5/8/2025

LIDAHRAKYAT.COM - Masyarakat sipil mendesak DPR RI segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Desakan itu muncul karena waktu 2,5 tahun sebelum Pemilu 2029 dianggap ideal untuk diskusi, konsultasi publik, dan perbaikan norma setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

“Semakin cepat undang-undang ini dibahas, semakin terbuka ruang diskusi dan konsultasi publik. Kalau dibahas mepet, kejar tayang 2 bulan selesai, kualitas apa yang bisa kita harapkan?” ujar perwakilan sipil saat dihubungi saat bersama awak media www.lidahrakyat.com Selasa 5/8/2025, 14.20 WIB


1. Ada Putusan MK yang Harus Ditindaklanjuti

Desakan percepatan didasarkan pada dua hal. Pertama, ada putusan MK terkait Pemilu yang belum diakomodir. Contohnya soal Pemilu serentak yang disarankan dipisah dan penghapusan presidential threshold.

“Kalau nggak dibahas, berarti kita pakai undang-undang lama. Padahal norma konstitusinya sudah beda. DPR secara sengaja membantah putusan MK,” katanya.

Kedua, revisi jadi ruang koreksi pelanggaran konstitusi pada Pemilu 2024. Ia mencontohkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang membuat norma baru “pembulatan ke bawah” untuk keterwakilan 30% perempuan. PKPU itu disebut melanggar konstitusi dan dijadikan acuan partai politik.

2. Perkuat Kebijakan Afirmasi Perempuan 30%

Revisi juga disebut penting untuk memperkuat afirmasi. Putusan MK terakhir, kata dia, menegaskan sanksi keterwakilan perempuan dan pengaturan 30% perempuan di alat kelengkapan dewan.

“Kalau norma baru dari MK ini tidak masuk ke UU Pemilu sekarang, kondisinya status quo. Pelanggaran tetap terjadi,” ujarnya.

3. Media dan Publik Harus Mengawal

Ia menilai media punya peran krusial sebagai bagian dari “constitutional monitoring”. Selain meliput putusan MK, media diminta menyertakan konteks: progresivitas putusan MK vs rekam jejak DPR dan pemerintah dalam menindaklanjutinya.

“Berapa banyak partai yang menindaklanjuti, mana yang tidak. Ini harus diberitakan,” ucapnya.

Menurutnya, Pemilu bukan sekadar pesta 5 tahunan, tapi pintu masuk memperbaiki tata kelola politik. Karena itu, pembahasan UU Pemilu harus melibatkan publik, bukan hanya urusan elite.

“Jangan posisikan publik cuma sebagai pemilih. Pemilu ini hajat bersama. Kita punya kepentingan terhadap UU Pemilu,” tegas perwakilan warga sipil dalam rembuk diskusi ringan sore.

Hingga berita ini ditulis, DPR belum mengumumkan jadwal resmi pembahasan revisi UU Pemilu. Awak media lidahrakyat.com masih berupaya mengonfirmasi ke Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri.

Catatan Redaksi: Asas praduga tak bersalah dan hak jawab berlaku bagi semua pihak yang disebut.