LIDAHRAKYAT.COM — KEFAMENANU,— Menyikapi peristiwa yang terjadi di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada Minggu (24/5/2026), Advokat Agustinus Tulasi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum masyarakat Desa Insana Fafinesu, kepala desa, dan penjaga rumah adat, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan kronologi kejadian demi terciptanya proses hukum yang objektif dan transparan.
Menurut Agustinus Tulasi, wilayah Insana Fafinesu belakangan ini berada dalam situasi yang meresahkan akibat maraknya kasus pencurian barang-barang sakral di rumah adat serta hilangnya ternak milik warga. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat dan mendorong warga melakukan patroli malam secara swadaya di seluruh desa di wilayah Kecamatan Insana Fafinesu.
Ia menjelaskan, pada Minggu malam sekitar pukul 19.30 WITA, Kepala Desa bersama sejumlah penjaga rumah adat menghentikan tiga pria berinisial PS, RT, dan AT yang melintas menggunakan dua unit sepeda motor di sekitar area rumah adat dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dimintai keterangan, ketiga pria tersebut mengaku hendak mengambil madu dengan izin seorang warga bernama Om Bertus. Namun setelah dilakukan konfirmasi langsung melalui sambungan telepon dan kehadiran Om Bertus di lokasi kejadian, yang bersangkutan menegaskan sebanyak tiga kali bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin sebagaimana dimaksud.
Pernyataan tersebut, kata Agustinus, tidak dibantah oleh ketiga terduga. Selain itu, warga juga menemukan sejumlah barang bukti yang dinilai tidak lazim digunakan untuk mengambil madu, di antaranya tali plastik dalam karung, dua ekor ayam, satu ember jerigen, jangkar sapi atau kabresu, serta beberapa tempurung kelapa.
“Bahkan salah satu terduga sempat mengaku menyesal telah ikut dalam rombongan tersebut,” ujar Agustinus dalam keterangannya kepada media. Kamis, (28/5/2026).
Dalam kondisi listrik PLN padam dan situasi lokasi yang gelap gulita, Kepala Desa bersama sejumlah warga disebut berupaya mengamankan ketiga terduga untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan dari massa. Pada saat bersamaan, Babinkamtibmas setempat juga telah tiba di lokasi sekitar pukul 20.00 WITA.
Namun situasi semakin tidak terkendali setelah ratusan warga berdatangan ke lokasi. Massa yang diperkirakan mencapai sekitar 700 orang itu disebut emosional akibat akumulasi kasus pencurian yang belakangan marak terjadi di wilayah tersebut. Dalam situasi gelap, massa kemudian merangsek maju dan melakukan penganiayaan terhadap ketiga terduga.
Agustinus menuturkan, Kepala Desa telah berupaya menghentikan tindakan tersebut dengan berteriak meminta massa menghentikan aksi kekerasan. Akan tetapi, situasi sudah berada di luar kendali sehingga tidak diketahui secara pasti siapa saja pelaku penganiayaan karena kondisi lokasi yang minim penerangan.
Sekitar pukul 22.15 WITA, personel Polres TTU tiba di lokasi dan berhasil mengevakuasi ketiga terduga ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Menyikapi proses hukum yang sedang berjalan, Agustinus Tulasi menegaskan bahwa tindakan awal kepala desa semata-mata merupakan langkah darurat untuk melindungi para terduga dari potensi amuk massa. Ia juga menilai kepala desa bersama sejumlah warga telah melakukan tindakan preventif dan berupaya keras mencegah terjadinya kekerasan.
Sebagai kuasa hukum masyarakat Insana Fafinesu, Agustinus mendorong aparat penegak hukum mempertimbangkan pendekatan restorative justice dengan melihat latar belakang keresahan sosial yang dialami masyarakat akibat maraknya pencurian barang sakral adat dan ternak. Meski demikian, pihaknya tetap mendukung penuh komitmen Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, dalam menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.
3.27K
141