Minggu, 12 Jul 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Prof Yohanes Usfunan: Keputusan Medis Dokter Tidak Boleh Diintervensi Pejabat
Dugaan intimidasi dr. Icha diminta diusut secara objektif.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 10 Jul 2026 - Views: 56
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto : Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM), Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H., M.H., ( Dokumentasi : Lidah Rakyat )

LIDAHRAKYAT.COM Dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princilia Utami Pakaenoni atau dr. Icha sebelum meninggal dunia kembali menjadi sorotan pakar. Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Kupang (STIKUM), Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun etika. Pernyataan itu disampaikan Yohanes menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha saat bertugas sebagai tenaga kesehatan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

"Penyelidikan tidak boleh bergeser pada isu-isu yang berkembang setelah peristiwa tersebut terjadi. Aparat penegak hukum harus tetap fokus mengungkap fakta utama terkait dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha ketika menjalankan tugas pelayanan kesehatan," kata Yohanes kepada lidahrakyat.com, Jumat (10/4/2026).

Soal Perlindungan Tenaga Kesehatan

Menurut Prof. Yohanes, jika dugaan tindakan intimidatif itu terbukti, maka persoalannya tidak hanya menyangkut perilaku individu. Hal ini juga berkaitan dengan perlindungan negara terhadap profesi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas negara. Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang saat ini tengah mempersiapkan regulasi mengenai perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

"Kehadiran aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi tenaga kesehatan saat menjalankan profesinya," ujarnya.

Prof. Yohanes menegaskan, setiap tenaga medis harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun. Keputusan medis, lanjutnya, merupakan kewenangan dokter yang didasarkan pada ilmu pengetahuan, standar operasional prosedur, kompetensi, serta kode etik profesi.

"Seorang dokter tidak boleh dipaksa mengambil tindakan medis yang bertentangan dengan pertimbangan profesionalnya. Intervensi terhadap keputusan medis berpotensi melanggar prinsip-prinsip etika kedokteran dan dapat berdampak pada keselamatan pasien," tegasnya.

Ia juga mengingatkan prinsip dasar kedokteran _primum non nocere_ atau "pertama-tama jangan mencelakakan pasien". Karena itu, setiap tindakan medis harus didasarkan pada pertimbangan ilmiah, bukan karena tekanan, ancaman, ataupun pengaruh kekuasaan.

Soroti Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

Dalam perspektif hukum tata negara, Yohanes menilai apabila benar terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk memengaruhi keputusan medis seorang dokter, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar etika pemerintahan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

"Jabatan publik merupakan amanah konstitusi yang dibiayai oleh rakyat melalui pajak. Oleh sebab itu, setiap pejabat negara wajib menggunakan kewenangannya sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh menjadikan jabatan sebagai alat untuk menekan pihak lain," katanya.

Yohanes juga menyinggung jika benar terdapat oknum anggota DPRD yang melakukan tindakan intimidatif sebagaimana berkembang di ruang publik. Ia meminta persoalan tersebut diproses secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Namun setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang adil," ucapnya.

Ia turut menyoroti pentingnya penegakan etika di lingkungan lembaga legislatif. DPRD, kata dia, merupakan lembaga terhormat sehingga setiap anggotanya memiliki tanggung jawab menjaga integritas, moral, dan kehormatan jabatan.

"Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran etik yang serius, maka mekanisme penegakan kode etik harus berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan partai politik juga diharapkan melakukan evaluasi terhadap kadernya sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Tanggung Jawab Negara

Di akhir pernyataannya, Prof. Yohanes menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga medis merupakan tanggung jawab negara.

"Dokter harus dapat bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, dan hati nurani tanpa tekanan dari siapa pun," pungkasnya.

Kasus yang menimpa dr. Icha saat ini menjadi perhatian luas masyarakat. Selain mendorong pengungkapan fakta secara transparan dan profesional, berbagai pihak juga berharap pemerintah memperkuat sistem perlindungan terhadap tenaga medis agar dapat bekerja secara aman, independen, serta bebas dari segala bentuk intimidasi.