Minggu, 12 Jul 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Dalam Sengketa Publik Soal Kredensial, Beban Pembuktian Harus Tetap Ada di Pihak Penuduh
Inspirasi Literasi Indonesia
Penulis: Martinus Laba Uung*
Analisis - 11 Jul 2026 - Views: 25
image empty
Dok.Ilustrasi

Perdebatan publik di Indonesia panjang hingga menelan waktu tahunan dan juga ramai belakangan ini tentang tuduhan "ijazah palsu" yang ditujukan kepada mantan Presiden Joko Widodo adalah contoh klasiknya. Demokrasi tidak berdiri di atas kecurigaan. Demokrasi berdiri di atas bukti. Bukti absen, yang tersisa hanyalah kebisingan. Ketika kebisingan publik itu diarahkan kepada lembaga negara, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi satu orang, tapi kredibilitas seluruh sistem hukum kita. Di permukaan, ini tampak seperti sengketa tentang selembar dokumen. Tapi jika kita bedah lebih dalam dari kacamata kebijakan publik, ini adalah ujian tentang bagaimana sebuah negara hukum menangani tuduhan terhadap pejabat publik.

Ujiannya sederhana: siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan.

Beban Pembuktian Adalah Fondasi Negara Hukum, prinsip "actori incumbit probatio" sudah dikenal ribuan tahun. Siapa yang mengajukan dalil, dia yang membawa bukti. Prinsip ini ada di KUHP, KUHAP, dan diadopsi oleh hampir semua sistem hukum modern. Alasannya masuk akal. Tidak mungkin kita mewajibkan seseorang membuktikan bahwa dirinya "tidak melakukan" sesuatu. Itu menjebak orang dalam logika yang mustahil. Bayangkan jika besok siapa pun bisa menuduh Anda memalsukan ijazah, KTP, atau sertifikat, lalu negara mewajibkan Anda membuktikan bahwa Anda tidak melakukannya. Negara akan lumpuh.

Dalam konteks pejabat publik, prinsip ini menjadi semakin penting. Pejabat memang harus diawasi. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga dari kekuasaan. Tapi pengawasan tidak boleh berubah menjadi perburuan. Saat Kepolisian, Kejaksaan, dan para Hakim kini menjadi sorotan, mereka sebenarnya sedang menjalankan fungsi dasarnya: menguji apakah ada bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan sebuah perkara. Jika bukti tidak ada atau lemah, maka menghentikan proses bukanlah bentuk "perlindungan". Itu adalah pelaksanaan hukum.

Tiga Biaya Jika Kita Membalik Beban Pembuktian

Sebagai analis kebijakan publik, saya melihat ada tiga biaya besar jika kita membiarkan beban pembuktian dibalik dalam kasus-kasus yang viral.

Pertama, kita melemahkan legitimasi lembaga.
Kepercayaan publik terhadap APH dibangun dari konsistensi. Hukum diproses berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan di media sosial atau di jalanan. Ketika pengadilan dipaksa bergerak karena gaduh, bukan karena berkas, maka putusan apa pun akan dianggap cacat. Menang dianggap "ada backing". Kalah dianggap "ada pesanan". Pada akhirnya, publik berhenti percaya pada proses.

Kedua, kita menciptakan senjata politik baru.
Hari ini sasarannya ijazah. Besok bisa NPWP. Lusa bisa data keluarga. Jika tuduhan tanpa bukti bisa memaksa negara turun tangan, maka kita baru saja memberikan hadiah paling berbahaya kepada politik identitas dan politik balas dendam. Demokrasi akan berubah menjadi arena saling lapor tanpa akhir.

Ketiga, kita mengalihkan sumber daya negara dari masalah nyata.
Kapasitas APH, perhatian media, dan energi publik itu terbatas. Setiap sidang, setiap konferensi pers, setiap debat untuk menguji tuduhan yang tidak disertai bukti kuat, adalah waktu dan anggaran yang tidak dipakai untuk menangani kemiskinan, stunting, lapangan kerja, dan pendidikan. Negara jadi sibuk mengurus rumor, bukan mengurus rakyat.

Standar Baru untuk Ruang Publik yang Sehat

Lalu apa solusinya? Bukan dengan membungkam kritik. Justru sebaliknya, dengan memperkuat standar kritik itu sendiri. Ruang publik yang sehat membutuhkan tiga pilar:

1. Hak untuk menuduh harus dilindungi.

Warga negara berhak melaporkan jika melihat kejanggalan. Itu bagian dari kontrol sosial. Tanpa itu, korupsi dan penyimpangan akan subur.

2. Kewajiban untuk membuktikan harus ditegakkan.

Kebebasan menuduh harus dibayar dengan tanggung jawab. Tanggung jawab itu berupa data, dokumen asli, keterangan ahli, dan rantai peristiwa yang bisa diuji. Tuduhan tanpa bukti harus dikembalikan kepada penuduh dengan satu kalimat: "Silakan lengkapi."

3. Kewajiban lembaga untuk netral dan berbasis bukti.

APH dan Hakim tidak boleh bekerja untuk memuaskan satu kubu. Mereka bekerja untuk hukum dan hukum hanya bicara dalam bahasa bukti. Standar ini adil untuk semua. Ia melindungi penuduh karena memastikan laporan serius akan diproses serius. Ia juga melindungi yang dituduh karena memastikan tidak ada orang yang diadili di pengadilan opini sebelum diadili di pengadilan hukum.

Menjaga Demokrasi Agar Tetap Dewasa

Indonesia akan terus melahirkan kontroversi. Itu keniscayaan demokrasi. Barangkali ke depan akan ada tuduhan, akan ada gugatan, akan ada pro dan kontra. Itu sehat. Barangkali yang tidak sehat adalah ketika kita lupa aturan mainnya. Aturan mainnya adalah: bawa bukti ke meja hukum, bukan hanya narasi ke meja publik.

Jika kita ingin institusi yang kuat, mari kita biasakan menuntut bukti, bukan menuntut pembuktian negatif. Biarkan penuduh mengajukan dalilnya secara lengkap. Biarkan APH menguji dengan profesional. Biarkan Hakim memutus dengan nurani dan undang-undang. Singkatnya biarkan publik menilai prosesnya, bukan menghukum orangnya di muka. Oleh pada akhirnya, negara ini tidak akan diukur dari seberapa keras kita berteriak. Negara ini akan diukur dari seberapa taat kita pada prosedur saat kita marah. Tentu juga prosedur itu dimulai dari satu prinsip tua: siapa yang menuduh, dia yang membuktikan.