Jumat, 03 Jul 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Kapolda NTT Bentuk Tim Joint Investigation, Dugaan Intimidasi terhadap dr. E.P.U.P. Diusut Berbasis Bukti Ilmiah
Penyidik Libatkan Lintas Direktorat, Ahli, dan Bukti Elektronik untuk Mengungkap Fakta Secara Objektif dan Transparan!
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 02 Jul 2026 - Views: 149
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto : Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan keterangan terkait pembentukan Tim Joint Investigation untuk memperkuat penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dr. E.P.U.P. ( Dokumentasi : Humas Polda NTT )

LIDAHRAKYAT.COM — KUPANG,— Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk Tim Joint Investigation untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan intimidasi terhadap seorang dokter berinisial dr. E.P.U.P. yang telah meninggal dunia. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Pembentukan tim gabungan itu merupakan instruksi langsung Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., sebagai upaya memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Kapolda menegaskan agar penyelidikan tidak hanya dilakukan secara normatif, tetapi juga melalui mekanisme Joint Investigation yang melibatkan berbagai fungsi di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran guna memperoleh gambaran utuh terhadap peristiwa yang sedang ditangani.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil asistensi bersama Bareskrim Polri untuk mengoptimalkan proses penyelidikan melalui kolaborasi lintas fungsi.

Menurutnya, Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh dengan mengedepankan metode scientific crime investigation atau penyelidikan berbasis pembuktian ilmiah.

"Setiap kesimpulan yang diambil nantinya harus benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Ia menjelaskan, Tim Joint Investigation dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polres Timor Tengah Utara, serta Polres Kupang.

Dalam pelaksanaannya, setiap unsur memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sesuai bidangnya untuk mempercepat sekaligus memperkuat proses pembuktian perkara.

Ditreskrimum akan mendalami penyebab kematian korban, sementara Dit PPA dan PPO akan menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan apabila ditemukan unsur yang relevan dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, Ditreskrimsus bersama tim siber akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik, termasuk berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan untuk memastikan validitas bukti digital.

Selain pemeriksaan barang bukti, penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, termasuk saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan intimidasi maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan jika diperlukan, hingga tenaga medis yang akan mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis.

Kabidhumas menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, serta pendapat para ahli akan dianalisis secara objektif agar hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia juga memastikan Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan menarik kesimpulan ataupun menetapkan pihak tertentu sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan sesuai prosedur hukum.

Untuk memastikan proses berjalan maksimal, Tim Joint Investigation akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan penyidikan bersama seluruh fungsi yang terlibat sehingga setiap perkembangan dapat dipantau secara komprehensif.

Di sisi lain, Polda NTT mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya karena berpotensi mengganggu jalannya proses penyelidikan.

Menutup keterangannya, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada pihak kepolisian. Menurutnya, setiap informasi yang diterima akan diverifikasi sesuai prosedur hukum dan diharapkan dapat membantu mengungkap fakta secara utuh sehingga proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. (*)

 

Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil