Rabu, 22 Jul 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
DPR Soroti Paradoks Lobster: Sumber Daya Melimpah, Negara Kehilangan Kendali
Kerja Bersama untuk Indonesia Maju
Penulis: Meja Redaksi Lidah Rakyat
Lingkungan - 22 Jul 2026 - Views: 5
image empty
Dok. lidahrakyat.com
Foto: Para pakar dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga riset seperti IPB, UGM, memberikan masukan dalam RDP bersama Komisi IV, Senin 20 Juli 2026

LIDAHRAKYAT.COM Di balik melimpahnya potensi benih bening lobster (BBL) di perairan Indonesia, tersimpan ironi besar dalam tata kelola nasional. Negara dengan salah satu cadangan lobster terbesar di dunia justru belum mampu mengoptimalkan manfaat ekonominya. Sebaliknya, kebijakan yang dinilai tidak sinkron telah memicu stagnasi sektor budidaya sekaligus membuka ruang lebar bagi praktik penyelundupan. Temuan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) BBL Komisi IV DPR RI, Senin (20/7/2026) di Senayan, Jakarta. Forum tersebut mempertemukan pembuat kebijakan, akademisi, dan pelaku usaha untuk membedah persoalan yang kian kompleks di sektor perikanan strategis tersebut.

Data yang dipaparkan dalam rapat mengungkap kesenjangan mencolok. Indonesia diperkirakan memiliki potensi hingga 1,3 miliar ekor BBL per tahun, namun yang terserap untuk budidaya domestik baru sekitar 10 juta ekor. Ketimpangan ini menandakan belum optimalnya sistem produksi nasional dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Di sisi lain, kebocoran ke pasar ilegal justru terjadi dalam skala besar. Diperkirakan sekitar 255 juta ekor BBL mengalir ke luar negeri melalui jalur penyelundupan setiap tahunnya. Angka ini bukan hanya menunjukkan lemahnya pengawasan, tetapi juga tingginya permintaan global yang tidak diimbangi dengan kebijakan domestik yang adaptif.

Ketua Panja BBL, Ahmad Yohan, menegaskan bahwa kebijakan yang berjalan saat ini belum efektif, baik dalam mendorong budidaya nasional maupun menekan praktik ilegal.

“Kita tidak bisa terus mempertahankan kebijakan yang gagal diimplementasikan. Arah ke depan harus berpijak pada realitas lapangan, bukan asumsi administratif,” tegasnya.

Ia menambahkan, budidaya dalam negeri tetap menjadi prioritas utama. Namun, dalam kondisi kapasitas serapan yang masih terbatas, opsi pembukaan ekspor secara terbatas, terukur, dan bersyarat ketat perlu dipertimbangkan sebagai langkah transisional.

Kebijakan Restriktif Dinilai Kontraproduktif

Di luar parlemen, kritik terhadap kebijakan yang terlalu menutup ruang ekonomi juga menguat. Masyarakat Krustasea Indonesia (MKI) menilai pendekatan larangan tanpa skema ekonomi justru mendorong aktivitas ilegal. Wakil Ketua Umum MKI, Martinus Laba Uung, menegaskan bahwa persoalan BBL bukan semata isu konservasi, melainkan kegagalan desain kebijakan publik.

“Kita tidak bisa memaksa konservasi tanpa menyediakan jalur ekonomi yang legal bagi nelayan. Ketika negara menutup keran ekspor sementara budidaya belum mampu menyerap, kebijakan justru mendorong masyarakat ke pelanggaran,” ujarnya.

Menurut Martin, nelayan penangkap BBL saat ini berada dalam posisi dilematis: antara memenuhi kebutuhan hidup atau berhadapan dengan risiko hukum. Dalam praktiknya, banyak yang akhirnya menjual hasil tangkapan ke jalur tidak resmi karena tidak adanya alternatif yang layak.

Kondisi ini memicu empat dampak utama: 1) meningkatnya penyelundupan, 2) hilangnya potensi penerimaan negara, 3) stagnasi industri budidaya domestik, 4) serta kerentanan sosial-ekonomi nelayan. Sebagai solusi, MKI bersama para akademisi dan pelaku usaha—dalam forum diskusi nasional pada 1 Juni 2026—mendorong model tata kelola baru berbasis keseimbangan antara ekologi dan ekonomi.

Belajar dari Negara Lain, Menata dari Dalam Negeri

Perbandingan internasional semakin mempertegas urgensi pembenahan. Vietnam, misalnya, mampu menyerap hingga 219–240 juta ekor BBL per tahun untuk industri budidayanya. Indonesia, dengan potensi jauh lebih besar, justru tertinggal dalam kapasitas produksi dan sistem pengelolaan.

Para pakar dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga riset seperti IPB, UGM, hingga BRIN merekomendasikan langkah strategis:


• penguatan basis data stok lobster berbasis ilmiah,
• investasi serius pada riset budidaya,
• reformasi tata niaga yang transparan,
• serta penegakan hukum yang menyasar aktor utama penyelundupan.

Komisi IV DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal reformasi kebijakan ini agar Indonesia tidak terus berada dalam posisi paradoks: kaya sumber daya, tetapi miskin manfaat ekonomi. Dalam kerangka tersebut, pembukaan ekspor BBL bukan dipandang sebagai liberalisasi, melainkan sebagai instrumen kebijakan adaptif untuk menjembatani kesenjangan antara potensi dan kapasitas.

Jika dirancang dengan tata kelola yang kuat—berbasis data, kuota, dan kepatuhan—kebijakan ini diyakini dapat:


• menekan penyelundupan,
• meningkatkan penerimaan negara,
• melindungi nelayan,
• sekaligus mempercepat lahirnya industri budidaya lobster nasional yang berkelanjutan.

Tanpa itu, Indonesia berisiko terus kehilangan kendali atas komoditas strategisnya sendiri—sebuah paradoks yang berulang di tengah kelimpahan sumber daya alam.