Kamis, 02 Jul 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Berani Sendiri, Hakim Eks Jurnalis Minta Nadiem Makarim Bebas: Kebijakan Bukan Kejahatan
Kerja Cerdas Untuk Indonesia Maju
Penulis: Meja Redaksi Lidah Rakyat
Sorot - 02 Jul 2026 - Views: 5
image empty
Dok. lidahrakyat.com
Foto: Hakim Andi Saputra

LIDAHRAKYAT.COM –Hakim Andi Saputra jadi sorotan usai menjadi satu-satunya dari 5 majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion dan meminta eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dibebaskan dari seluruh dakwaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sikap itu ia sampaikan saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 30/6/2026.

Putusan majelis akhirnya memvonis Nadiem 10 tahun penjara karena 4 hakim lain menyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang. Tim hukum Nadiem langsung menyatakan banding.

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Sidang

Latar belakang Andi Saputra tak lazim untuk seorang hakim Tipikor. Ia 18 tahun berkarier sebagai jurnalis hukum.
Ia memulai di Koran Sindo 2006-2007, lalu lama di Detikcom 2007-2024 sebagai jurnalis senior peliput isu peradilan. Ia pernah memimpin Ikatan Wartawan Hukum/Iwakum. Pada 2022, ia meraih Konstitusi Award dari MA/MK.

Pada 2024, Andi lolos seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Angkatan XXI lewat uji psikologi non-MA dan wawancara hukum. Ia termasuk 12 hakim tingkat pertama yang terpilih.

4 Alasan "Nadiem Harus Bebas" Versi Hakim Andi

Dalam pertimbangannya, Andi menilai unsur pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik dakwaan primer maupun subsider.


1) Tidak Ada Niat Jahat, Mens Rea: Berdasarkan alat bukti, tidak ditemukan kausalitas kuat bahwa Nadiem punya niat melawan hukum saat menjabat menteri.
2) Bukan Permufakatan Jahat: Percakapan grup WhatsApp sebelum Nadiem jadi menteri dinilai hanya rencana kebijakan biasa, bukan meeting of minds atau voorbereidingshandeling.
3) Kebijakan Bukan Kejahatan: Penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang digitalisasi pendidikan tidak bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
4) Hak untuk Dilupakan: Jika bebas, Nadiem disebut berhak atas pemulihan harkat dan martabat, termasuk right to be forgotten.“Pandangan berbeda ini sah dalam sistem hukum kita.

Tugas hakim memang menimbang bukti dan keyakinan masing-masing,” kata Andi saat membacakan pertimbangan.

Nadiem Divonis 10 Tahun, Langsung Banding

Meski ada dissent, suara mayoritas 4 hakim memenangkan jaksa. Nadiem divonis 10 tahun penjara atas dakwaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Chromebook.

Kuasa hukum Nadiem menyebut akan mengajukan banding. “Kami menghormati putusan, tapi tetap meyakini klien kami tidak bersalah,” ujar salah satu pengacara seusai sidang.

Kenapa Ini Penting:


1) Dissenting opinion hakim Tipikor jarang, apalagi dari eks jurnalis. Ini membuka ruang debat publik: batas antara kebijakan pemerintah dan ranah pidana korupsi.
2) Argumen “kebijakan bukan kejahatan” jadi rujukan jika ke depan banyak menteri digugat pidana atas keputusan anggaran/teknologi.
3) Isu right to be forgotten bagi pejabat yang dibebaskan masih baru di peradilan Tipikor Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, JPU Kejaksaan Agung dan pihak MA belum berkomentar terkait pertimbangan dissent Hakim Andi.
Kompas.com masih berupaya mengonfirmasi.

Catatan: Semua pihak berlaku asas praduga tak bersalah hingga putusan berkekuatan hukum tetap