LIDAHRAKYAT.COM — KEFAMENANANU — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyambut positif pelaksanaan Roadshow Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, KPK RI, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Roadshow JNBA 2026 merupakan hasil kolaborasi KPK RI bersama Pemerintah Kabupaten TTU yang berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Juli 2026. Beragam kegiatan edukatif digelar sebagai upaya menanamkan nilai-nilai integritas dan membangun kesadaran antikorupsi di seluruh lapisan masyarakat.
Melalui pendekatan edukasi dan pelibatan masyarakat secara langsung, KPK RI berharap semangat pemberantasan korupsi tidak berhenti sebagai slogan, tetapi berkembang menjadi budaya yang mengakar dalam kehidupan sehari-hari serta menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Salah satu agenda utama dalam Roadshow JNBA adalah edukasi antikorupsi bagi peserta didik mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga mahasiswa.
Wakil Bupati TTU, Kamilus Elu, menilai langkah tersebut sangat strategis karena pembentukan karakter antikorupsi harus dimulai sejak usia dini. Menurutnya, nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas perlu ditanamkan sejak awal agar menjadi karakter yang melekat pada generasi penerus bangsa.
"Ini luar biasa. Edukasi antikorupsi memang harus terus digaungkan sejak usia dini. Anak-anak adalah generasi penerus yang harus dibekali nilai-nilai kebaikan agar ketika kelak dipercaya menjadi pemimpin, mereka tidak melanggar norma maupun aturan yang berlaku," ujar Kamilus Elu.
Pernyataan tersebut disampaikan Kamilus Elu saat memberikan tanggapan kepada Wartawan Lidah Rakyat melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 20.18 WITA.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK RI, khususnya kepada Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK RI, Amir Arief, yang hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut.
Menurut Kamilus Elu, kehadiran KPK RI di Kabupaten TTU merupakan bukti nyata komitmen negara dalam memperkuat budaya integritas hingga ke tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga harus dilakukan melalui pendidikan dan pembentukan karakter.
Ia menambahkan, membangun budaya antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga kalangan pemuda harus bersinergi menanamkan nilai-nilai kejujuran dan integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah Kabupaten TTU optimistis pendekatan edukatif yang dilakukan KPK RI akan memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya integritas, sehingga budaya antikorupsi tidak hanya tumbuh di lingkungan pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat.
Roadshow Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Kabupaten TTU menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Sinergi antara pemerintah daerah, KPK RI, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang berintegritas.
Pemerintah Kabupaten TTU berharap kegiatan serupa terus berlanjut agar mampu melahirkan generasi yang jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai antikorupsi.
Menutup keterangannya, Kamilus Elu mengutip pesan yang dipopulerkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari ucapan Presiden ke-16 Amerika Serikat, Abraham Lincoln.
"Jika ingin menguji karakter seseorang, berilah dia kekuasaan."
Menurutnya, kutipan tersebut mengandung pesan mendalam bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab, bukan dijadikan sarana untuk menyalahgunakan kewenangan ataupun memperkaya diri melalui praktik korupsi. (*)
Editor: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil.