Sabtu, 01 Aug 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Unik! Kades Manunain A Berlakukan Perdes, Pesta yang Bikin Onar Didenda Rp10 Juta
Perdes Wilayah Perbatasan
Penulis: REMIGIUS UA
Peristiwa - 31 Jul 2026 - Views: 20
image empty
Istimewa
Kepala Desa Manunain A, Afertanus Naikofi

LIDAHRAKYAT.COM, TTU – Pemerintah Desa Manunain A, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), memberlakukan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pemberian sanksi tegas bagi pelakunya dalam pesta atau acara yang diadakan di wilayah desa tersebut.

Melalui aturan tersebut, setiap pihak yang terbukti membuat onar dalam pesta akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp10 juta.

Kepala Desa Manunain A, Afertanus Naikofi, mengatakan kebijakan itu lahir dari aspirasi masyarakat yang menginginkan setiap pesta berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu kenyamanan warga.

Hal tersebut disampaikan Afertanus Naikofi saat ditemui LidahRakyat.com di kediamannya, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, selama ini tidak ada sedikit pesta yang berakhir pada ribut aru kacau akibat konsumsi minuman keras maupun persoalan lainnya. Kondisi tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu konflik yang lebih besar.

Oleh karena itu, pemerintah desa bersama masyarakat bersepakat menetapkan Peraturan Desa sebagai dasar hukum untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang membuat otoritas.

“Pesta adalah tempat orang berjanji, bukan tempat untuk membuat janji. Siapapun yang membuat onar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Desa yang berlaku,” tegas Afertanus Naikofi.

Ia berharap keberadaan Perdes tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan pelestarian selama berlangsungnya pesta maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Desa Manunain Optimis budaya pesta yang aman, damai, dan tertib dapat terus terwujud demi menjaga keharmonisan masyarakat.(Remi)