Sabtu, 12 Sep 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Mahasiswa STIKUM Kupang, Frederikus Adrianus Naiboas SE Tantang APH: Identitas Terduga Penembak 3 ASN Sudah Dikantongi, Jangan Biarkan Hukum Mandul!
Aparat diminta menindaklanjuti informasi terkait identitas terduga berdasarkan bukti hukum.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 12 Sep 2026 - Views: 124
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto: Mahasiswa STIKUM Kupang, Frederikus Adrianus Naiboas SE. (Doc : Ist)

LIDAHRAKYAT.COM — KUPANG,— Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Kupang, Frederikus Adrianus Naiboas, SE, angkat bicara keras terkait penembakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Frederikus yang juga merupakan Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengungkap dan menuntaskan kasus tersebut. Ia meminta aparat tidak hanya mengumumkan perkembangan penyelidikan, tetapi benar-benar memburu, menangkap dan memproses hukum pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab.

“Tiga warga negara telah kehilangan nyawa. Jangan biarkan kasus ini berhenti menjadi berita dan angka statistik. Kalau identitas terduga pelaku sudah dikantongi aparat, maka negara harus bergerak. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, hukum ini masih punya taring atau tidak?” tegas Frederikus.

Menurutnya, pembunuhan terhadap warga sipil merupakan persoalan serius dari perspektif hukum dan hak asasi manusia (HAM). Terlepas dari apa pun motif dan latar belakang peristiwa tersebut, setiap orang memiliki hak untuk hidup yang wajib dihormati dan dilindungi.

Frederikus mengingatkan bahwa Pasal 28A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Jaminan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menegaskan hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

“Ini bukan sekadar persoalan keamanan. Ada hak hidup manusia yang dirampas. Dalam negara hukum, setiap tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum. Negara tidak boleh diam,” ujarnya.

Frederikus: Jangan Hanya Kantongi Identitas, Tangkap dan Proses! 

Frederikus menyoroti informasi bahwa aparat telah mengantongi identitas atau ciri-ciri pihak yang diduga terlibat dalam penembakan tiga ASN tersebut.

Ia meminta informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum berdasarkan bukti yang cukup dan prosedur yang berlaku.

“Jika identitas sudah dikantongi, jangan berhenti di situ. Kantongi identitas saja tidak cukup. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aparat benar-benar bekerja untuk mengungkap siapa pelakunya, apa motifnya, siapa yang terlibat dan bagaimana pertanggungjawaban hukumnya,” kata Frederikus.

Namun demikian, sebagai mahasiswa hukum, ia mengingatkan agar proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, ketegasan penegakan hukum tidak boleh diartikan sebagai tindakan di luar hukum. Sebaliknya, ketegasan harus diwujudkan melalui penyelidikan, pengumpulan alat bukti, penangkapan apabila telah memenuhi ketentuan hukum, hingga proses peradilan yang objektif.

“Kita tidak boleh main hakim sendiri. Tetapi kita juga tidak boleh membiarkan hukum kehilangan wibawa. Jika alat bukti sudah cukup dan pihak yang bertanggung jawab telah teridentifikasi, proses hukum harus berjalan,” tegasnya.

Tiga Nyawa Bukan Sekedar Angka

Frederikus menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban, yakni Aprida Rapi, Alfonsius Albinus Meha, dan Willi Mbuik.

Ia menilai tragedi tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap masyarakat sipil harus menjadi prioritas dalam setiap situasi konflik dan kekerasan.

“Tiga nyawa itu bukan sekadar angka. Ada keluarga yang kehilangan orang yang mereka cintai. Ada masa depan yang terputus. Karena itu, keadilan untuk korban tidak boleh hanya menjadi slogan,” ujarnya.

Ia secara khusus menyoroti korban Willi Mbuik, yang memiliki hubungan dengan Nusa Tenggara Timur. Frederikus berharap keluarga korban memperoleh perhatian dan pendampingan yang layak dari pemerintah.

Negara Harus Buktikan Hukum Masih Berkuasa

Frederikus menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, penyelesaian kasus penembakan harus dilakukan melalui instrumen hukum, bukan melalui pembalasan atau tindakan di luar hukum.

Ia meminta APH bekerja profesional, transparan dan akuntabel serta memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara proporsional.

“Jangan biarkan kekerasan menjadi hukum jalanan di Papua. Negara harus menunjukkan bahwa hukum masih menjadi panglima. Siapa pun yang terbukti melakukan pembunuhan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Frederikus, penegakan hukum yang tegas sekaligus berkeadilan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Masyarakat tidak membutuhkan janji. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Tiga ASN telah gugur. Sekarang publik menunggu keberanian negara untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan,” pungkas mahasiswa STIKUM Kupang tersebut.

Kasus penembakan tiga ASN Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya terjadi di wilayah Distrik Muliama, Papua Pegunungan, pada Rabu, 9 September 2026. Aparat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. (*)

 

Editor: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil