Senin, 13 Jul 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Terbongkar! Polisi Gadungan Bermodal Identitas Palsu Peras Korban dengan Foto Bugil, Tim Gabungan Bertindak Cepat
Pelaku mengaku anggota Polri untuk memperdaya korban hingga memeras menggunakan foto pribadi.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 13 Jul 2026 - Views: 112
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto : Terduga pelaku polisi gadungan berinisial RHM saat diamankan Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT usai diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Senin, (13/7/2026). ( Dokumentasi : Lidah Rakyat )

LIDAHRAKYAT.COM — KUPANG,— Penyamaran seorang pria yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memperdaya dan memeras seorang wanita akhirnya terbongkar. Tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota bersama Tim Zero Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap pelaku berinisial RHM (37) pada Senin (13/7/2026) dini hari.

Penangkapan terhadap RHM dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Operasi tersebut dilakukan melalui penyamaran yang telah disusun tim gabungan setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan terhadap seorang perempuan.

Menurut AKP Jumpatua, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/475/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota tertanggal 28 April 2026. Laporan tersebut dibuat oleh korban yang diketahui berinisial PAB, setelah mengalami intimidasi dan dugaan pemerasan oleh pelaku.

Hasil penyelidikan mengungkap, peristiwa itu bermula pada awal Maret 2026. Saat itu pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok menggunakan akun palsu. Dari perkenalan tersebut, pelaku mulai membangun komunikasi intensif untuk memperoleh kepercayaan korban.

Agar identitasnya semakin meyakinkan, RHM mengaku sebagai anggota Polri bernama "Fadli" dari Letting 43 yang disebut bertugas di Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao. Pelaku bahkan menggunakan foto profil milik anggota Polri asli asal Polda Sulawesi Barat, Briptu Muh. Nur Padli, tanpa izin.

Setelah berhasil memperoleh nomor WhatsApp korban, pelaku semakin aktif menjalin komunikasi. Dengan memanfaatkan identitas palsunya sebagai aparat penegak hukum, ia terus meyakinkan korban hingga tercipta hubungan yang membuat korban merasa aman dan percaya.

Pada akhir April 2026, pelaku diduga berhasil membujuk korban untuk mengirimkan foto tanpa busana. Korban diyakinkan bahwa foto tersebut tidak akan disalahgunakan ataupun disebarluaskan karena pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang dapat dipercaya.

Namun, kepercayaan itu justru dimanfaatkan pelaku sebagai alat untuk melakukan dugaan pemerasan. Foto pribadi milik korban diduga dijadikan sarana intimidasi agar korban memenuhi berbagai permintaan pelaku, sehingga korban akhirnya memilih melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan korban, penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota bersama Tim Zero TPPA dan TPPO Polda NTT melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, tim kemudian menyusun operasi penyamaran hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Saat ini, RHM telah diamankan di Polresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum berikutnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan seseorang melalui media sosial. Warga diminta untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai aparat atau pejabat tanpa dapat menunjukkan identitas yang sah, serta tidak mengirimkan data maupun foto pribadi yang berpotensi disalahgunakan. Jika mengalami kejadian serupa, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)

 

Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil