Selasa, 11 Aug 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Swasti Sari Tegaskan Pengurus-Pengawas Wajib Lolos UKK: Tak Ada Jabatan Lewat Jalur Sepihak
Swasti Sari tegaskan jabatan wajib melalui UKK dan mekanisme resmi.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 11 Aug 2026 - Views: 21
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto: Ketua KSP KOPDIT Swasti Sari Wilhelmus Geri, S.Pd., M.M., bersama Sekretaris Pengurus Drs. Frans Ola Krowin saat bertemu dan berfoto bersama Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono belum lama ini. (Dokumentasi : Istimewa)

LIDAHRAKYAT.COM — KUPANG,— Mekanisme pengangkatan Pengurus dan Pengawas KSP KOPDIT Swasti Sari ditegaskan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap calon wajib melewati Ujian Kepatutan dan Kelayakan (UKK) yang diselenggarakan Kementerian Koperasi Republik Indonesia sebelum dapat mengikuti tahapan pemilihan pada lembaga keuangan tersebut.

Penegasan itu disampaikan Ketua KSP KOPDIT Swasti Sari, Wilhelmus Geri, S.Pd., M.M., melalui Sekretaris I Pengurus, Drs. Frans Ola Krowin, saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/8/2026). Menurut Frans, UKK merupakan salah satu tahapan penting yang menentukan apakah seseorang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan proses pencalonan.

Ia menjelaskan, seseorang yang hendak menjadi Pengurus maupun Pengawas terlebih dahulu harus mengikuti UKK. Hanya mereka yang dinyatakan lulus yang dapat melangkah ke tahap berikutnya, yakni mengikuti proses pemilihan calon Pengurus dan Pengawas sesuai mekanisme yang berlaku di KSP KOPDIT Swasti Sari.

Sebaliknya, calon yang dinyatakan tidak lulus atau gugur dalam UKK tidak dapat mengikuti tahapan pemilihan. Karena itu, menurut Frans, kelulusan UKK bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari proses untuk memastikan orang yang akan mengemban amanat anggota memiliki kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai adanya pihak yang disebut-sebut mengklaim diri sebagai Pengurus atau Pengawas KSP KOPDIT Swasti Sari, meski menurut Frans, yang bersangkutan tidak pernah mengikuti UKK maupun seluruh rangkaian proses pemilihan sebagaimana mekanisme yang berlaku.

Frans menegaskan, penetapan seseorang sebagai Pengurus atau Pengawas tidak bisa dilakukan secara sepihak. Prosesnya harus mengikuti aturan dan tahapan organisasi, mulai dari pemenuhan persyaratan, UKK, hingga pemilihan dan pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi mekanismenya memang demikian. Bukan sebaliknya, seseorang ditentukan begitu saja menjadi Pengurus atau Pengawas tanpa melalui tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Frans.

Ia menilai, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal penting bagi KSP KOPDIT Swasti Sari yang selama ini dikenal sebagai salah satu koperasi primer berskala nasional. Menurutnya, seluruh pihak yang berada dalam struktur organisasi wajib menghormati aturan, bukan mengabaikan prosedur yang telah menjadi bagian dari tata kelola koperasi.

Karena itu, Frans meminta anggota tidak mudah percaya terhadap klaim mengenai kepengurusan maupun pengawasan yang tidak memiliki dasar dari proses organisasi yang sah. Ia menyebut klaim tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila pihak yang bersangkutan memang tidak pernah mengikuti tahapan yang dipersyaratkan.

Frans bahkan mengingatkan, apabila ada pihak yang tetap mengatasnamakan diri sebagai Pengurus atau Pengawas tanpa melalui prosedur yang sah, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi lembaga. Karena itu, anggota diminta tidak memberikan legitimasi terhadap klaim yang tidak didukung oleh mekanisme organisasi.

Selain persoalan UKK, Frans juga menyoroti ketentuan mengenai rangkap jabatan. Ia mengatakan, selama ini Pengurus dan Pengawas KSP KOPDIT Swasti Sari tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Pengurus maupun Pengawas pada koperasi lain.

Menurut Frans, prinsip tersebut harus tetap dijaga untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan konsentrasi Pengurus maupun Pengawas sepenuhnya tertuju pada amanat yang diberikan anggota. Karena itu, pihak yang saat ini disebut mengemban jabatan serupa pada koperasi lain diminta untuk meninjau kembali posisinya.

Di tengah situasi tersebut, Frans mengimbau seluruh anggota KSP KOPDIT Swasti Sari tidak terpengaruh oleh informasi yang disebutnya sebagai black campaign. Ia menilai penyebaran informasi yang tidak benar dapat memicu perpecahan di internal anggota dan mengganggu soliditas lembaga.

Ia juga meminta anggota tetap mempercayai Pengurus dan Pengawas yang telah dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT pada 11 Mei 2026. Kepengurusan tersebut, kata Frans, sedang menjalankan mandat yang diberikan anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 pada 26 April 2026.

Mandat RAT itu, lanjut Frans, antara lain berkaitan dengan upaya mengusut sejumlah persoalan yang menjadi perhatian anggota, termasuk kasus yang disebut berkaitan dengan dana sekitar Rp1 miliar, persoalan penulisan buku dengan anggaran yang dinilai fantastis, serta dugaan persoalan dana sekitar Rp3 miliar pada Koperasi Konsumen Tunas Sari Sejahtera (Kopmen TSS). Menurutnya, seluruh persoalan tersebut harus ditangani melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan anggota dan keberlangsungan KSP KOPDIT Swasti Sari. (*)

 

Editor: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil