LIDAHRAKYAT.COM — TIMOR TENGAH UTARA,— Polemik pembongkaran rumah milik Vinsensius Sanam (23), anak yatim piatu penyandang disabilitas asal Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten TTU. Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo bahkan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi rumah yang disebut dibongkar paksa tersebut.
Bupati Falent mendatangi lokasi rumah Vinsensius pada Kamis (13/8/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi bangunan sekaligus mendengarkan persoalan yang menjadi latar belakang terjadinya pembongkaran.
Kasus ini mencuat setelah rumah Vinsensius diduga dibongkar secara paksa oleh Kepala Desa Ainan bersama sejumlah warga Desa Ainan. Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai kondisi Vinsensius dan rumahnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Kondisi tersebut membuat persoalan yang semula berada pada lingkup masyarakat desa berkembang menjadi perhatian pemerintah daerah. Bagi pemerintah, persoalan yang menyangkut tempat tinggal warga, terlebih seorang anak yatim piatu penyandang disabilitas, tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian yang jelas.
Bupati Falent menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengetahui persoalan tersebut. Ia juga mengaku telah memperoleh gambaran awal mengenai akar masalah yang melatarbelakangi terjadinya pembongkaran rumah tersebut.
Namun, pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara sepihak. Menurut Falent, seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut harus dipertemukan agar persoalan dapat dibicarakan secara terbuka dan dicari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.
Bupati Falent kemudian meminta pemerintah desa dan pihak kecamatan segera memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya klaim sepihak sekaligus menghindari persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
"Setelah perayaan 17 Agustus, tanggal 18 nanti kita akan kumpulkan mereka. Saya sudah minta kepala desa dan camat untuk mendudukkan semua pihak, mencari solusi supaya tidak ada saling klaim dan ada rasa keadilan," ujar Falent.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah memilih jalur mediasi sebagai langkah awal untuk menyelesaikan persoalan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pihak memiliki kesempatan menyampaikan versi dan kepentingannya sebelum keputusan lebih jauh diambil.
Kasus ini juga menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai perlindungan terhadap warga yang berada dalam posisi rentan. Rumah bukan sekadar bangunan fisik, tetapi tempat seseorang berlindung dan menjalani kehidupan. Karena itu, setiap persoalan terkait kepemilikan maupun penguasaan rumah semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakadilan.
Rencana pertemuan pada 18 Agustus 2026 diharapkan menjadi ruang untuk membuka seluruh persoalan secara terang. Pemerintah desa, kecamatan, serta pihak-pihak yang bersengketa akan didorong untuk mencari titik temu berdasarkan fakta, aturan dan rasa keadilan, bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing.
Turunnya Bupati TTU secara langsung ke lokasi sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai polemik di media sosial. Penyelesaian yang adil dan damai kini menjadi pekerjaan bersama agar kasus rumah Vinsensius tidak berkembang menjadi konflik sosial baru di tengah masyarakat. (*)