LIDAHRAKYAT.COM — KEFAMENANU,— Tim kuasa hukum Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Falentinus Delasalle Kebo angkat bicara menyikapi pemberitaan yang mengaitkan nama klien mereka dengan perkara gugatan antara PT CML Metro Medika dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU. Mereka menilai sejumlah informasi yang berkembang telah keluar dari substansi perkara dan berpotensi membentuk persepsi publik yang merugikan klien beserta keluarganya.
Klarifikasi itu disampaikan tim hukum Saiful Anam and Partners dalam jumpa pers di Aula Rumah Jabatan Bupati TTU, Jumat (31/7/2026). Kuasa hukum menilai pemberitaan mengenai perkara tersebut perlu diluruskan agar publik tidak menerima informasi secara sepotong-sepotong, terlebih ketika proses hukum masih menjadi ruang pembuktian bagi masing-masing pihak.
Ferdinandus Maktaen, perwakilan kuasa hukum, secara tegas mempersoalkan sejumlah narasi yang menurut mereka tidak memiliki kesesuaian dengan fakta yang mereka pegang. Ia bahkan menyebut sebagian pemberitaan telah memasuki wilayah yang dianggap sebagai fitnah dan berpotensi mencemarkan nama baik Falent Kebo serta keluarganya.
“Kami ingin meluruskan. Inti dari klarifikasi ini adalah banyak poin dalam pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Hal ini sudah masuk kategori fitnah,” kata Ferdinandus.
Menurut tim hukum, persoalan mendasar yang perlu dipisahkan adalah antara sengketa kelembagaan PT CML Metro Medika dengan Pemda TTU dan hubungan pribadi keluarga Falent Kebo dengan Chatarina Sigit alias Ibu Rina. Mereka menilai dua konteks tersebut tidak semestinya dirangkai menjadi satu kesimpulan yang dapat menyeret nama pribadi klien mereka ke dalam konstruksi perkara kelembagaan.
Ferdinandus menyebut hubungan antara keluarga Falent Kebo dan Ibu Rina memang dekat. Bahkan, terdapat anggota keluarga yang disebut bekerja bersama Ibu Rina. Namun, kedekatan tersebut menurut kuasa hukum tidak dapat serta-merta ditarik menjadi bukti adanya hubungan pekerjaan atau transaksi sebagaimana yang diberitakan.
Sorotan berikutnya menyangkut isu pinjam-meminjam uang. Kuasa hukum dengan tegas membantah adanya transaksi yang dapat dikategorikan sebagai utang-piutang. Mereka menyatakan sejumlah transaksi yang dipersoalkan telah diselesaikan sebelum persidangan berlangsung dan pihaknya memiliki bukti transfer serta komunikasi sebagai dasar klarifikasi.
“Kalau berpikir belum ada pengembalian uang, itu karena belum ada pelaporan invoice. Kalau invoice sudah ada, baru kita tahu harganya berapa dan kemudian dikembalikan. Jadi ini bukan pinjam-meminjam,” ujar Ferdinandus.
Sebagai bagian dari klarifikasi, tim hukum menunjukkan bukti transfer senilai Rp150 juta yang disebut berkaitan dengan pengembalian pembayaran pembelian sofa. Bagi mereka, dokumen tersebut menjadi salah satu bukti bahwa narasi mengenai adanya persoalan pengembalian uang tidak dapat disimpulkan secara sepihak tanpa melihat rangkaian transaksi secara utuh.
Kuasa hukum juga membantah keras tuduhan pemerasan yang disebut muncul dalam pemberitaan maupun dikaitkan dengan proses persidangan. Mereka menegaskan tidak terdapat unsur pemerasan dan meminta agar pernyataan yang mengarah pada tuduhan tersebut tidak dibangun tanpa dasar pembuktian yang jelas.
Persoalan lain yang ikut diklarifikasi adalah pembagian 50 tas. Menurut kuasa hukum, tas tersebut bukan bagian dari transaksi pribadi sebagaimana persepsi yang berkembang, melainkan donasi dari komunitas Ibu Rina yang dititipkan kepada Ibu Andini untuk dibagikan kepada anak-anak kurang mampu.
Demikian pula dengan persoalan pembelian sepatu untuk anak. Kuasa hukum menyatakan dana sebesar Rp1,9 juta telah dikembalikan. Mereka menegaskan, meskipun disebut tidak ada keinginan untuk melakukan pembelian sebagaimana yang dipersoalkan, pengembalian dana tetap dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian persoalan tersebut.
Di tengah derasnya informasi yang berkembang, tim kuasa hukum meminta publik tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diuji dalam proses hukum. Mereka menegaskan klarifikasi tersebut merupakan posisi dan bantahan hukum dari pihak Falent Kebo terhadap narasi yang dinilai merugikan. Pada saat yang sama, polemik ini kembali menegaskan pentingnya memisahkan fakta persidangan, hubungan personal, dan opini publik agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis sebelum proses hukum benar-benar memberikan kesimpulan. (*)
Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil