Selasa, 07 Jul 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Menteri Kebudayaan Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Pemerintah Tegaskan Komitmen Menghormati Hak Penghayat Kepercayaan.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 07 Jul 2026 - Views: 65
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan di Indonesia. Senin, (6/7/2026). ( Dokumentasi : Istimewa )

LIDAHRAKYAT.COM — JAKARTA,— Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan RI resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 135 Tahun 2026 dan diumumkan di Jakarta pada Senin (6/7/2026) malam sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan para penghayat kepercayaan di Indonesia.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menjelaskan bahwa penetapan hari peringatan ini merupakan upaya memperkuat nilai keberagaman, toleransi, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara. Menurutnya, Indonesia dibangun di atas fondasi persatuan dalam keberagaman sehingga seluruh elemen bangsa harus memperoleh penghormatan yang setara.

Ia menegaskan, Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerukunan, saling menghormati, dan memperkuat persatuan nasional di tengah keberagaman budaya serta keyakinan yang hidup di Indonesia.

Selain itu, pemerintah menilai penetapan hari peringatan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam memenuhi hak-hak para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong perlindungan, pelestarian, dan pengembangan kebudayaan nasional.

Fadli Zon menjelaskan bahwa pemilihan tanggal 13 Juli memiliki dasar historis yang erat kaitannya dengan perjalanan pengakuan terhadap penghayat kepercayaan di Indonesia. Tanggal tersebut dipandang sebagai bagian penting dalam sejarah kebangsaan.

Dalam penjelasannya, nama Wongsonegoro disebut sebagai salah satu tokoh yang memiliki peran besar dalam memperjuangkan pengakuan terhadap kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Gagasannya dinilai menjadi tonggak penting dalam perkembangan kebijakan negara terhadap para penghayat kepercayaan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebenarnya telah diperjuangkan sejak tahun 2005 oleh berbagai organisasi penghayat kepercayaan bersama sejumlah pihak terkait.

Menurut Restu, proses panjang tersebut menunjukkan adanya aspirasi yang konsisten dari para penghayat kepercayaan agar negara memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap keberadaan mereka sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), Naen Soeryono, menyambut baik keputusan pemerintah. Ia menilai penetapan hari peringatan ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak para penghayat kepercayaan sekaligus memperkuat prinsip kesetaraan seluruh warga negara.

Dengan ditetapkannya 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemerintah berharap peringatan ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat toleransi, menjaga persatuan bangsa, serta meningkatkan penghormatan terhadap keberagaman budaya dan keyakinan yang menjadi bagian dari identitas Indonesia. (*)

 

Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil