LIDAHRAKYAT.COM — KEFAMENANU,— Proses pemeriksaan terhadap Gabriel Pakaenoni, ayah almarhumah dr. Eliza Prinsila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, berlangsung secara tertutup di ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin, (6/7/2026). Pemeriksaan yang dipimpin Ketua BK DPRD TTU, Maximus Taek, berlangsung sekitar dua setengah jam sebagai bagian dari upaya klarifikasi dugaan pelanggaran etik anggota DPRD.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan dari pihak keluarga terkait peristiwa yang diduga melibatkan intimidasi verbal terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas sebagai dokter di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam penanganan pasien korban gigitan ular. Keterangan Gabriel dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam proses klarifikasi yang tengah dilakukan BK DPRD TTU.
Di luar ruang sidang, suasana haru menyelimuti keluarga. Ibu almarhumah, Nur Azizah, tampak tak kuasa menahan air mata sambil memanjatkan doa. Ia mengaku berharap dapat ikut memberikan keterangan karena merasa mengetahui langsung cerita dan kronologi yang disampaikan putrinya sebelum meninggal dunia.
Namun, Nur Azizah tidak ikut diperiksa dalam agenda tersebut. Kondisi itu menambah beban emosional yang dirasakannya. Tangis dan doa yang dipanjatkannya menjadi gambaran duka mendalam sekaligus harapan agar seluruh proses berjalan secara jujur, objektif, dan menghadirkan keadilan.
Sejumlah perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU juga terlihat hadir di sekitar lokasi pemeriksaan. Kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas terhadap almarhumah dr. Icha sekaligus dukungan moral bagi keluarga yang sedang menghadapi proses pencarian keadilan.
BK DPRD TTU menegaskan bahwa pemeriksaan ini difokuskan pada aspek etik, yakni mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD yang diduga melakukan intimidasi verbal saat dr. Icha menjalankan tugas profesinya. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses penilaian internal lembaga.
Di sisi lain, perkara yang berkaitan dengan meninggalnya dr. Icha kini telah berkembang melampaui ranah etik. Kasus tersebut juga memasuki proses hukum setelah dilaporkan kepada Polda Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan itu menjadikan perhatian publik terhadap kasus ini semakin besar. Masyarakat berharap proses etik di BK DPRD maupun proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara independen, transparan, profesional, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
Keluarga almarhumah pun terus berharap agar seluruh fakta dapat terungkap secara utuh. Mereka menginginkan setiap proses berjalan berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak. (*)
Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil