Jumat, 17 Jul 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Mutis Segera Masuk Tahap Penetapan Tersangka
Polres TTU menyatakan penyelidikan masih berlangsung dan gelar perkara dijadwalkan dalam waktu dekat.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 17 Jul 2026 - Views: 83
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto: Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera, menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di Kecamatan Mutis yang masih dalam tahap penyelidikan. Jumat, (17/7/2026). (Dokumentasi : Koka Masan // Lidah Rakyat)

LIDAHRAKYAT.COM —KEFAMENANU,— Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres TTU, AKP Anselmus Pera, mengatakan perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah fakta dan keterangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“ Saya sudah konfirmasi ke penyidiknya bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Saksi korban dan beberapa saksi yang mengetahui ataupun mendengar peristiwa tersebut sudah diperiksa,” ujar Anselmus saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7/2026).

Menurut dia, penyidik dalam waktu dekat akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang telah diperoleh.

“Dalam waktu dekat ini diagendakan akan dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” katanya.

Anselmus menegaskan, Polres TTU akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta keluarga korban untuk mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Menurutnya, penyidik berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional, terbuka, dan akuntabel.

“Kami meminta kepada pihak keluarga agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada Kepolisian Resor TTU. Kami menjamin penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, terbuka, serta akuntabel,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Mutis dilaporkan terjadi pada 12 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial atau bernama Yasintus Obe disebut sebagai pihak terlapor. Status hukum yang bersangkutan masih menunggu hasil proses penyelidikan dan gelar perkara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga dipanggil ke rumah terlapor melalui seorang kerabat. Setelah tiba di lokasi, korban diduga mengalami tindakan persetubuhan yang disertai ancaman.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui keluarga setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya dua hari setelah dugaan peristiwa terjadi.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke Polres TTU pada 15 Februari 2026 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa korban, pelapor, dan sejumlah saksi, meminta keterangan dari pihak terlapor, melakukan visum et repertum, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Dengan agenda gelar perkara yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, penanganan kasus ini diharapkan segera memasuki tahapan hukum berikutnya. Penentuan status hukum pihak yang dilaporkan akan didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang diperoleh penyidik dalam proses penanganan perkara. (*)

 

Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil