LIDAHRAKYAT.COM — KUPANG,— Penyelidikan kasus meninggalnya dr. Eliza Princilia Utami Pakaenoni atau dr. Icha memasuki fase penting. Sebuah rekaman video yang disebut memuat pernyataan almarhumah kini berada di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur .
Rekaman tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda NTT pada Kamis, 16 Juli 2026. Penyerahan bukti ini membuka ruang baru bagi penyidik untuk menguji kembali sejumlah fakta dalam perkara tersebut.
Kristoforus Efi mengatakan, rekaman itu dibuat saat dirinya menjenguk dr. Icha di Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 17 Juni 2026. Dalam video tersebut, terdapat pernyataan dr. Icha yang disampaikan ketika dirinya masih menjalani perawatan.
Rekaman itu kini diserahkan kepada penyidik untuk diteliti sebagai bagian dari rangkaian alat bukti dalam proses penyelidikan. Isi rekaman tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengurai kondisi dan situasi yang dialami dr. Icha sebelum akhirnya meninggal dunia.
Masuknya bukti baru ini menjadi penting karena setiap pernyataan yang disampaikan seseorang sebelum meninggal dunia dapat memiliki relevansi tertentu dalam proses pengungkapan suatu perkara. Namun, seluruh isi dan nilai pembuktiannya tetap harus diuji secara objektif melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik Polda NTT kini memiliki tanggung jawab besar untuk menguji setiap informasi yang muncul, termasuk rekaman video tersebut. Tidak boleh ada bukti yang diabaikan, tetapi tidak pula setiap informasi dapat langsung dianggap sebagai kebenaran sebelum melalui pemeriksaan secara hukum.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik terus mengumpulkan berbagai dokumen dan alat bukti lain yang berkaitan dengan kasus meninggalnya dr. Icha. Seluruh bukti tersebut diharapkan dapat dirangkai untuk menjawab berbagai pertanyaan yang masih menggantung di tengah masyarakat.
Kasus ini telah menyedot perhatian publik karena munculnya berbagai informasi dan keterangan yang terus berkembang. Karena itu, proses hukum dituntut tidak berhenti pada pemeriksaan formal, tetapi harus mampu menguji setiap fakta secara menyeluruh dan mendalam.
Publik kini menunggu apakah rekaman video tersebut dapat membuka petunjuk baru dalam penyelidikan. Jawabannya tentu berada pada hasil analisis penyidik dan keterkaitannya dengan alat bukti lain yang telah maupun akan ditemukan.
Keluarga almarhumah dan masyarakat membutuhkan kepastian, bukan spekulasi. Karena itu, setiap fakta harus ditempatkan dalam proses hukum yang transparan, profesional, dan objektif agar tidak ada kebenaran yang tertutup oleh asumsi maupun kepentingan tertentu.
Hingga kini, Polda NTT masih terus mendalami kasus tersebut. Rekaman video yang diserahkan Ketua DPRD TTU menjadi salah satu bukti yang kini menunggu untuk diuji. Publik pun menanti apakah bukti tersebut akan menjadi potongan penting yang membantu membuka rangkaian fakta di balik meninggalnya dr. Icha. (*)
Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil