Senin, 15 Jun 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Mutis, Polres TTU Pastikan Proses Hukum Berjalan
Tindak Pidana Persetubuhan Seorang Anak Perempuan.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 15 Jun 2026 - Views: 25
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto : Kasi Humas, AKP ANSELMUS PERA. ( Dok : Istimewa )

LIDAHRAKYAT.COM — TIMOR TENGAH UTARA,— Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa yang diduga terjadi pada 12 Februari 2026 itu melibatkan seorang warga berinisial YO yang dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap korban yang masih berusia anak-anak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika terlapor meminta bantuan seorang kerabatnya berinisial FDL untuk memanggil korban berinisial TAT agar datang ke kediamannya.

Setelah korban tiba di rumah tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban. Dugaan tindakan tersebut kemudian membuat korban mengalami ketakutan dan memilih untuk menyimpan kejadian yang dialaminya selama beberapa waktu.

Dua hari setelah kejadian, korban akhirnya berani menceritakan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya berinisial YT. Mendengar cerita korban, pihak keluarga kemudian menyampaikan kejadian itu kepada ibu kandung korban berinisial YB.

Keluarga korban yang merasa terpukul atas kejadian tersebut kemudian mengambil langkah hukum. Pada 15 Februari 2026, keluarga resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres TTU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres TTU telah melakukan berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap kebenaran atas dugaan kasus tersebut.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M. melalui Humas Polres TTU saat dikonfirmasi media ini pada Senin, 15 Juni 2026 menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Telah dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Gelar perkara dilaksanakan pada 4 Mei 2026 di ruang vidcon Polres TTU,” jelas Humas Polres TTU.

Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa saksi korban, pelapor, dua orang saksi terkait, serta meminta keterangan dari pihak terlapor. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan medis melalui visum et repertum dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti dan keterangan yang diperoleh. Dalam waktu dekat, Polres TTU akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban anak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (*)