LIDAHRAKYAT.COM — KEFAMENANU,— Seorang Kepala Bidang (Kabid) Budidaya Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial Buyung, terancam diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah diduga membuat stempel atau cap instansi sendiri untuk melakukan pungutan liar (pungli).
Bupati TTU Yosep Falentinus Dellasale Kebo mengungkapkan kasus tersebut saat memimpin apel pagi di Kantor Bupati TTU, Senin (24/8/2026). Menurut dia, dugaan pelanggaran itu terungkap setelah pemerintah daerah melakukan pemeriksaan dan penertiban administrasi di lingkungan Dinas Perikanan.
Dalam pemeriksaan internal tersebut, Buyung disebut mengakui telah membuat dan menggunakan stempel yang bukan merupakan stempel resmi instansi. Stempel itu diduga digunakan untuk menarik sejumlah uang dari masyarakat dalam kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati Falent menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius. Seorang kepala bidang, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan sendiri dengan melangkahi kepala dinas maupun pemerintah daerah.
“ASN itu semua ada aturannya. Tidak boleh bertindak semaunya dengan memanfaatkan celah tanpa diketahui kepala dinas,” tegas Falent.
Ia menyayangkan dugaan praktik tersebut tetap dilakukan meski yang bersangkutan telah ditegur setelah perbuatannya diketahui.
Lebih jauh, Bupati menyebut uang yang dipungut dalam kegiatan yang seharusnya menjadi bagian dari PAD tersebut diduga tidak disetorkan kepada Dinas Perikanan maupun Badan Pendapatan Daerah. Uang tersebut diduga justru dikuasai sendiri oleh Buyung. Ia juga disebut menetapkan besaran pungutan berdasarkan asumsi atau harga yang dibuat sendiri.
“Pungutan dari kegiatan penerimaan PAD di Dinas Perikanan diambil oleh Buyung menggunakan stempel palsu. Uang tersebut tidak disetorkan ke Dinas Perikanan maupun Badan Pendapatan Daerah, tetapi dikantongi sendiri,” ujar Bupati Falent.
Bupati mengungkapkan dugaan praktik pungli tersebut telah berlangsung lebih dari dua tahun. Praktik itu baru terungkap ketika Pemerintah Kabupaten TTU melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap administrasi di Dinas Perikanan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten TTU kini memproses pemberhentian Buyung sebagai ASN. Pemerintah daerah disebut masih menunggu proses dan hasil pemeriksaan pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari tahapan penanganan pelanggaran disiplin ASN.
Falent menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi aparatur yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Ia bersama Wakil Bupati TTU Kamilus Elu berharap kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar menjalankan kewenangan sesuai aturan, menjaga integritas pelayanan publik, dan tidak menjadikan jabatan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi. (*)
Editor: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil