Selasa, 16 Jun 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Viral ! Oknum Polisi Diduga Intimidasi dan Aniaya Jurnalis di Kupang, Kuasa Hukum Keluarga Minta Kapolri Turun Tangan
Kekerasan Terhadap Wartawan
Penulis: Koka Masan
Peristiwa - 16 Mar 2026 - Views: 378
image empty
Dok. istimewa, pribadi
Januarius Min Tabati, SH

LIDAHRAKYAT.COM-Kasus dugaan pengancaman, penganiayaan, serta upaya menghalangi kerja jurnalistik yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur terus menuai kecaman dari berbagai kalangan. Kuasa hukum keluarga jurnalis di Timor Tengah Utara (TTU) pun angkat bicara dan mendesak agar kasus tersebut diproses secara tegas dan transparan. Senin (16/3/2026).

Kuasa hukum keluarga korban, Januarius Min Tabati, SH., menyatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat tersebut bukan hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Pengacara muda alumni Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang yang berdarah Tunbaba–Biboki itu menegaskan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya. Menurut Januarius, dugaan penganiayaan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi. Selain itu, jika terbukti terdapat upaya menghalangi kerja jurnalistik, pelaku juga dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

“Kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak, apalagi aparat penegak hukum, yang menggunakan kekuasaan untuk menekan, mengancam, atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Januarius dalam keterangannya kepada media.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang‑Undang Dasar 1945. Prinsip tersebut juga ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 6/PUU-V/2007 yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Karena itu, pihaknya meminta Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia agar tidak mentolerir tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Selain proses pidana, kuasa hukum juga mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota yang diduga terlibat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas institusi kepolisian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.

Pihak keluarga menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai konflik pribadi semata. Lebih dari itu, kasus tersebut menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers serta hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan independen.

“Jika aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru melakukan intimidasi terhadap jurnalis, maka hal itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu kami meminta Kapolri memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tanpa tebang pilih,” tutup Januarius.