Sabtu, 18 Jul 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Tuduhan Permintaan Uang Dibantah Keras : Keluarga dr. Icha, Proses Damai Bukan Transaksi Materi
Keluarga dr. Icha Bantah Tudingan Permintaan Uang, Tegaskan Proses Damai Bukan Transaksi.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 18 Jul 2026 - Views: 138
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto : Victor Emanuel Manbait, kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha), saat memberikan keterangan terkait bantahan atas tudingan permintaan uang dalam proses penyelesaian kasus dugaan intimidasi. (Dokumentasi : Koka Masan // Lidah Rakyat)

LIDAHRAKYAT.COM — KEFAMENANU,— Polemik dugaan permintaan uang dalam proses penyelesaian damai kasus dugaan intimidasi yang melibatkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang ASN dokter hewan memasuki babak baru. Tim kuasa hukum bersama keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha membantah keras tudingan tersebut dan menilai pernyataan yang beredar di ruang publik telah mengaburkan pokok persoalan.

Bantahan itu disampaikan Victor Emanuel Manbait selaku kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Icha, menyusul pernyataan Bildad Thonak, kuasa hukum tiga anggota DPRD TTU yang sebelumnya menyebut adanya permintaan uang dari pihak keluarga dalam proses penyelesaian perkara.

Victor menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Menurutnya, pernyataan itu tidak disertai penjelasan konkret mengenai siapa yang meminta uang, kepada siapa permintaan itu disampaikan, kapan peristiwa tersebut terjadi, serta apa dasar tudingan tersebut.

Ia menegaskan, sejak awal keluarga almarhumah dr. Icha tidak pernah menjadikan uang sebagai syarat penyelesaian persoalan. Sikap keluarga, kata Victor, justru diarahkan pada penyelesaian melalui mekanisme kelembagaan dan prosedur resmi yang berlaku di DPRD TTU.

Menurut Victor, ketika kondisi kesehatan dr. Icha menurun dan harus dilarikan ke RS Leona setelah mengalami syok pascainsiden di ruang IGD, keluarga tidak serta-merta memilih jalur kepolisian. Keluarga terlebih dahulu mengambil langkah kelembagaan dengan menghubungi Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, untuk meminta fasilitasi pertemuan dengan Badan Kehormatan DPRD TTU.

Dalam proses tersebut, keluarga menyampaikan sejumlah tuntutan yang dinilai berkaitan langsung dengan pemulihan dan perlindungan korban. Di antaranya, proses etik terhadap pihak terlapor, jaminan perlindungan terhadap karier ASN korban, permohonan maaf, serta tanggung jawab atas biaya pengobatan.

Victor juga menyinggung pertemuan yang berlangsung pada 24 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, menurutnya, Ketua DPRD TTU menyampaikan bahwa pihak terlapor bersedia menempuh jalan damai dan menanyakan bentuk penyelesaian yang diharapkan oleh keluarga.

Namun, keluarga disebut justru menolak apabila penyelesaian tersebut diarahkan pada pemberian uang atau kompensasi materi. Keluarga, kata Victor, tetap pada pendirian bahwa persoalan harus diproses secara objektif melalui Badan Kehormatan DPRD TTU sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

"Yang kami inginkan bukan uang atau kompensasi materi dalam bentuk apa pun. Kami ingin laporan diproses sesuai mekanisme Badan Kehormatan DPRD TTU dan seluruh prosesnya berjalan objektif," tegas Victor. Jumat, (17/7/2026).

Ia menambahkan, hingga saat ini tidak pernah ada nominal uang yang ditetapkan ataupun diberikan sebagai syarat perdamaian kepada Ketua DPRD TTU maupun pihak lainnya. Karena itu, Victor menilai tudingan mengenai permintaan uang harus dibuktikan secara terang, bukan sekadar dilemparkan melalui pernyataan di media.

Keluarga almarhumah dr. Icha menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda NTT serta pemeriksaan etik di Badan Kehormatan DPRD TTU. Mereka juga meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak menyebarkan narasi yang berpotensi menyesatkan publik maupun merugikan nama baik korban dan keluarganya.

Victor menegaskan, apabila tudingan tanpa dasar tersebut terus berulang, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum. Keluarga juga akan berkoordinasi dengan organisasi profesi terkait untuk memastikan persoalan ini diluruskan berdasarkan fakta, bukan opini atau narasi yang dinilai dapat mengaburkan substansi perkara. (*)

 

Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil