LIDAHRAKYAT.COM—KUPANG,— Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Sekolah SLBN Benpasi, Ellen Makatita, akhirnya memasuki babak baru. Dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (30/4/2026) pukul 15.00 WITA. Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara sebagaimana yang selama ini diberitakan.
Sidang perkara Tipikor Nomor 68/Pid-Sus-TPK/2025/PN.Kpg tersebut dihadiri langsung oleh Ellen Makatita yang didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Isakh Benyamin Manubulu, S.H., M.H., Wandelina Asa, S.H., serta paralegal Mohammad Haikal Ilham dari Yayasan Bantuan Hukum Bina Damai Utama NTT.
Dalam keterangannya, Isakh Benyamin Manubulu menegaskan bahwa kliennya justru bertindak untuk melindungi keuangan negara dalam kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran. Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil Ellen merupakan bentuk diskresi administratif yang masih berada dalam koridor regulasi, termasuk mengacu pada ketentuan pengelolaan dana pendidikan.
“Peran terdakwa ini untuk melindungi keuangan negara. Kuasa pengguna anggaran memiliki kewajiban menjaga penyimpanan dan pengelolaan dana agar tepat sasaran. Sekalipun dianggap berlebihan, hal tersebut sejatinya sudah dimitigasi dalam regulasi,” jelas Isakh.
Kasus yang sebelumnya disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp383.400.950 ini juga membuka fakta baru di persidangan. Majelis Hakim memerintahkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap salah satu saksi, yakni Renalda C. Djukin, yang sebelumnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Tim kuasa hukum Ellen turut meluruskan sejumlah isu yang berkembang di masyarakat. Mereka membantah tudingan penggunaan dana negara untuk kepentingan pribadi, seperti berlibur ke Bali, bermain judi, hingga pembelian kendaraan menggunakan dana BOS.
Menurut Isakh, keberangkatan Ellen ke Bali terjadi sebelum pencairan dana, sementara penyusunan RKAS dilakukan bersama dewan guru sebagaimana diperkuat oleh keterangan tujuh saksi di persidangan. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS, BOP, serta honor guru yang belum dibayarkan merupakan tanggung jawab saksi Renalda C. Djukin.
“Mobil yang dibeli adalah melalui mekanisme kredit, bukan dari dana BOS. Sementara peminjaman anggaran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan proyek akibat keterlambatan pencairan dana,” tambahnya.
Putusan ini sekaligus menjadi titik balik bagi Ellen Makatita setelah melalui proses hukum panjang yang sempat mengguncang masyarakat Timor Tengah Utara. Tim hukum menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim atas profesionalitas dalam menangani perkara tersebut.
“Terima kasih kepada JPU dan Majelis Hakim atas upaya yang telah dilakukan sehingga Ibu Ellen mendapatkan keadilan,” ujar Isakh.
Lebih jauh, ia menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik agar tetap berhati-hati dalam menggunakan kewenangan, meskipun bertujuan baik. Dalam negara hukum, setiap kebijakan tetap harus memiliki dasar yuridis yang kuat.
Menutup pernyataannya, Isakh juga menyoroti dedikasi Ellen selama dua dekade dalam dunia pendidikan, khususnya bagi anak-anak penyandang disabilitas.
“Selama 20 tahun beliau mengabdikan diri untuk pendidikan anak disabilitas. Dengan segala dinamika yang terjadi, saya percaya beliau adalah sosok Kartini dari timur Indonesia,” tutupya.
3.22K
141