Sabtu, 25 Jul 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Polres TTU Bantah Keras Tudingan Suap, Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Dipastikan Tetap Berlanjut
Polres TTU pastikan penyidikan berjalan profesional dan sesuai hukum.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 25 Jul 2026 - Views: 72
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Foto Foto : Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote, menegaskan komitmennya menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. (Dokumentasi : Koka Masan // Lidah Rakyat).

LIDAHRAKYAT.COM — KEFAMENANU,— Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), membantah keras tudingan adanya praktik suap maupun intervensi dalam penanganan perkara dugaan penipuan atau penggelapan sebuah mobil yang belakangan menjadi sorotan publik.

Bantahan itu disampaikan setelah muncul sejumlah pemberitaan media online yang mengaitkan lambannya proses penyidikan dengan dugaan adanya campur tangan pihak tertentu terhadap penyidik.

Merespons isu tersebut, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote mengambil langkah cepat dengan memanggil Kasat Reskrim bersama tim penyidik untuk melakukan verifikasi internal terhadap seluruh proses penanganan perkara.

Hasil pemeriksaan internal itu, menurut Polres TTU, tidak menemukan adanya indikasi suap ataupun intervensi dalam proses penyidikan sebagaimana yang ramai diberitakan.

Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak mana pun.

"Sama sekali tidak ada intervensi terhadap penyidik Polres TTU. Kapolres telah memanggil langsung Kasat Reskrim dan tim penyidik untuk memverifikasi informasi yang beredar. Hasilnya dipastikan berita tersebut tidak benar, dan penyidik tidak pernah menerima suap dari pihak mana pun," kata Anselmus.

Perkara yang dimaksud merupakan laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan roda empat yang diajukan Johanis Rongki Angi alias Yon Angi terhadap seorang terlapor berinisial RNB.

Menurut kepolisian, penanganan perkara tersebut telah mengalami perkembangan signifikan setelah statusnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan sejak 11 Agustus 2025.

Peningkatan status perkara itu, kata Anselmus, merupakan bentuk komitmen Polres TTU untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus tersebut berawal pada Minggu, 7 Februari 2016, sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan L. Lake, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa tenggara Timur.

Saat itu, korban dan terlapor sepakat melakukan transaksi tukar-menukar kendaraan.

Korban menyerahkan satu unit Honda All New Accord tahun 2008 berwarna hitam metalik bernomor polisi S 7550 WC yang tercatat atas nama Sri Pangestuning Tias.

Sebagai pengganti, terlapor menyerahkan satu unit Honda CR-V tahun 2010 berwarna putih mutiara dengan nomor polisi DK 1 RB yang terdaftar atas nama YK.

Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, meski kendaraan telah dipertukarkan, terlapor berjanji akan menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli Honda CR-V tersebut kepada korban.

Hingga laporan dibuat, dokumen kepemilikan kendaraan itu disebut belum pernah diserahkan sehingga korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian sebagai dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Menanggapi anggapan bahwa penanganan perkara berjalan lambat, Anselmus menjelaskan keterlambatan bukan disebabkan adanya penghentian ataupun pembekuan perkara, melainkan karena kendala teknis dalam proses penyidikan.

Ia mengungkapkan penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada RNB beserta istrinya yang berinisial JK untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Namun, menurut kepolisian, kedua pihak tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah. Atas dasar itu, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Membawa sebagai langkah hukum lanjutan.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan RNB dan JK agar keduanya dapat dihadirkan secara paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mempercepat proses penyidikan.

Polres TTU mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel, serta memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor maupun publik. (*)

 

Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil