Jumat, 21 Aug 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
PN Kefa Tegaskan Gugatan Harus Jelas, Perkara Vaksin Gardasil terhadap Pemda TTU Berakhir NO
Majelis Hakim menilai gugatan pengadaan vaksin Gardasil dan digitalisasi Puskesmas Sasi kabur (obscuur libel) karena dasar hubungan hukum dan kewajiban pembayaran dinilai tidak jelas.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 21 Aug 2026 - Views: 74
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto : Tim Kuasa Hukum Pemda TTU, Adv. Mario Kebo dan Adv. Jeremias F. Bani. (Dokumentasi : Istimewa)

LIDAHRAKYAT.COM — KEFAMENANU,— Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu membacakan putusan perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm pada Kamis, 20 Agustus 2026. Majelis Hakim menyatakan gugatan Ni Luh Putu Surya Agustini terhadap Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) cq. Bupati TTU dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Perkara tersebut berawal dari gugatan perdata yang diajukan Ni Luh Putu Surya Agustini melalui kuasa hukumnya, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H. Gugatan itu berkaitan dengan klaim pembayaran pengadaan vaksin Gardasil serta pekerjaan digitalisasi di Puskesmas Sasi yang disebut belum diselesaikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten TTU.

Dalam perkara tersebut, Pemerintah Kabupaten TTU cq. Bupati TTU berkedudukan sebagai Tergugat I, sedangkan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU sebagai Tergugat II. Pihak Tergugat mengajukan sejumlah eksepsi yang kemudian menjadi salah satu fokus pemeriksaan Majelis Hakim.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengabulkan eksepsi Para Tergugat mengenai adanya cacat formil dalam gugatan. Gugatan Penggugat dinilai mengandung ketidakjelasan atau obscuur libel, sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan pada pokok sengketa sebagaimana yang dimohonkan.

Menurut Majelis Hakim, sebuah gugatan perdata harus dibangun di atas hubungan hukum yang jelas dan didukung uraian fakta serta dasar hukum yang terang. Konstruksi tersebut merupakan bagian penting dari fundamentum petendi atau dasar yang menjadi pijakan bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara.

Majelis Hakim menilai posita atau uraian dasar gugatan semestinya menjelaskan secara lengkap, runtut dan sistematis bagaimana hubungan hukum antara para pihak terbentuk. Dari hubungan hukum tersebut kemudian harus dapat terlihat secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak yang pada akhirnya menjadi sumber timbulnya perselisihan.

Dalam gugatannya, Penggugat antara lain menguraikan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, kegiatan seminar, pengiriman vaksin Gardasil dalam tiga tahap, pekerjaan digitalisasi Puskesmas Sasi, penyerahan barang, penggunaan barang oleh Pemerintah Kabupaten TTU hingga proses penagihan pembayaran.

Namun, rangkaian peristiwa tersebut dinilai belum cukup untuk menjelaskan secara terang dari mana hubungan hukum para pihak sebenarnya lahir. Majelis Hakim juga menilai belum terdapat uraian yang memadai mengenai dasar hukum yang kemudian dapat melahirkan kewajiban pembayaran sebagaimana dituntut Penggugat.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika Majelis Hakim menelaah pengadaan vaksin Gardasil. Gugatan dinilai belum menjelaskan kapan dan melalui mekanisme apa terjadi persesuaian kehendak antara Penggugat dan Pemerintah Kabupaten TTU yang kemudian dianggap melahirkan hubungan hukum.

Selain itu, gugatan dinilai belum menerangkan secara tegas pihak yang memberikan persetujuan, ruang lingkup pengadaan, dasar penentuan jumlah vaksin, hingga waktu dan mekanisme kesepakatan harga yang disebut mencapai Rp3.999.483.180.

Aspek kewenangan juga menjadi perhatian Majelis Hakim. Gugatan dinilai belum memberikan penjelasan yang cukup mengenai siapa pihak yang mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan atau mengikat Pemerintah Kabupaten TTU dalam pengadaan tersebut.

Majelis Hakim juga menyoroti hubungan antara pengadaan vaksin Gardasil dengan pekerjaan digitalisasi Puskesmas Sasi. Dalam konstruksi gugatan, hubungan kedua pekerjaan tersebut dinilai belum dirumuskan secara jelas, apakah digitalisasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengadaan vaksin, pekerjaan tambahan, atau justru merupakan pekerjaan yang berdiri sendiri.

Ketidakjelasan itu, menurut Majelis Hakim, bukan sekadar persoalan teknis penulisan gugatan. Hal tersebut berpengaruh langsung terhadap konstruksi hubungan hukum para pihak dan dasar tuntutan pembayaran yang diajukan Penggugat.

Dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan terdapat ketidakjelasan mendasar mengenai sumber hubungan hukum, proses terbentuknya kesepakatan, kewenangan pihak yang mengikat Pemerintah Daerah, kedudukan pekerjaan digitalisasi, serta dasar lahirnya kewajiban pembayaran.

Atas dasar pertimbangan tersebut, eksepsi Para Tergugat mengenai gugatan kabur dinilai beralasan menurut hukum dan dikabulkan. Majelis Hakim kemudian menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), tanpa masuk lebih jauh untuk memeriksa pokok perkara.

Majelis Hakim juga menyatakan tidak perlu lagi mempertimbangkan eksepsi-eksepsi lainnya. Dengan putusan tersebut, perkara yang berkaitan dengan klaim pembayaran pengadaan vaksin dan pekerjaan digitalisasi tersebut berakhir pada persoalan formil gugatan, bukan pada penilaian mengenai benar atau tidaknya pokok tuntutan pembayaran.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten TTU, Maryo Kebo, S.H., mengatakan putusan tersebut menunjukkan pentingnya membangun sebuah gugatan dengan konstruksi hukum yang jelas. Menurutnya, sebuah tuntutan tidak cukup hanya menyebut adanya kerugian atau kewajiban pembayaran, tetapi harus mampu menjelaskan sumber hubungan hukum yang melahirkan kewajiban tersebut.

“Dalam hukum acara perdata, fundamentum petendi harus dibangun secara jelas, baik dari dasar fakta maupun dasar hukumnya. Jika hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan tidak diuraikan secara terang, maka tuntutan yang lahir dari hubungan hukum tersebut juga menjadi tidak jelas,” ujar Maryo.

Maryo menambahkan, salah satu aspek yang menjadi perhatian Majelis Hakim adalah konstruksi hukum pengadaan vaksin Gardasil. Menurut dia, gugatan belum menerangkan secara tegas kapan, bagaimana dan melalui mekanisme apa persesuaian kehendak para pihak terjadi hingga kemudian dianggap melahirkan kewajiban pembayaran.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten TTU dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU digugat terkait klaim pembayaran yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp4,2 miliar. Gugatan tersebut diajukan ke PN Kefamenanu oleh Ni Luh Putu Surya Agustini melalui kuasa hukumnya, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., atas persoalan pengadaan vaksin Gardasil dan pekerjaan digitalisasi di Puskesmas Sasi.

Dalam tuntutannya, Penggugat meminta agar tindakan Para Tergugat yang tidak membayar biaya pengadaan vaksin Gardasil dosis I, II dan III serta pekerjaan digitalisasi Puskesmas Sasi dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta pembayaran kewajiban sebesar Rp4.299.532.377 serta uang paksa sebesar Rp1.000.000 per hari apabila terjadi keterlambatan dalam menjalankan putusan.

Putusan PN Kefamenanu ini sekaligus menempatkan aspek formil gugatan sebagai titik utama perkara. Majelis Hakim tidak sampai menilai substansi apakah pembayaran vaksin maupun pekerjaan digitalisasi benar-benar menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten TTU, karena gugatan terlebih dahulu dinilai tidak memenuhi kejelasan yang diperlukan untuk dapat diperiksa lebih lanjut. Dengan demikian, perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil berupa obscuur libel. (*)

 

Editor: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil