Senin, 27 Apr 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Penamaan Jalan Desa di TTU Dipercepat, Bupati Tekankan Identitas Lokal dan Kemudahan
Identitas Lokal Masyarakat
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 26 Apr 2026 - Views: 80
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosef Falentinus Delasalle Kebo,S.IP., MA., dalam Rapat Koordinasi lintas sektor yang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, dengan melibatkan para kepala desa dan camat se-kabupaten. (Dok : Istimewa)

LIDAHRAKYAT.COM—KEFAMENANU,— Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mendorong percepatan penamaan jalan di seluruh wilayah desa sebagai bagian dari upaya penataan administrasi dan penguatan identitas lokal masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosef Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., MA., dalam Rapat Koordinasi lintas sektor yang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, dengan melibatkan para kepala desa dan camat se-kabupaten.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa setiap kepala desa memiliki tanggung jawab untuk segera menginventarisasi dan mengusulkan nama-nama jalan di wilayah masing-masing melalui kecamatan.

“Para kepala desa segera naikkan data penamaan jalan di desa-desa ke kecamatan untuk dibuatkan Perbupnya,” tegas Bupati.

Menurutnya, langkah ini menjadi penting karena selama ini sebagian besar wilayah desa di TTU belum memiliki sistem penamaan jalan yang jelas, sehingga menyulitkan masyarakat dalam menunjukkan alamat.

Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada warga lokal, tetapi juga pada pihak luar seperti tamu, petugas pelayanan, hingga distribusi barang yang membutuhkan kejelasan lokasi.

“Kita di sini belum ada nama jalan, sehingga orang kesulitan mencari alamat. Selama ini hanya mengandalkan penanda seperti warna rumah,” ungkapnya.

Lebih dari sekadar administrasi, Bupati Falentinus menekankan bahwa penamaan jalan juga memiliki dimensi budaya yang kuat, karena dapat mencerminkan identitas, sejarah, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Ia mendorong agar desa-desa mengangkat kearifan lokal dalam menentukan nama jalan, sehingga setiap nama tidak hanya berfungsi sebagai penunjuk arah, tetapi juga sebagai simbol budaya.

Sebagai contoh, penggunaan kata “Usi” yang dalam konteks lokal merujuk pada sebutan kehormatan atau figur penting, dapat dipadukan dengan unsur lain seperti Usi Lake, Usi Sanak, Usi Ato, Usi Sasi, dan Usi Talan.

Nama “Usi Lake” misalnya, dapat dimaknai sebagai penghormatan kepada sosok yang dituakan atau memiliki kebijaksanaan dalam komunitas, sekaligus menjadi pengingat akan nilai kepemimpinan.

Sementara “Usi Sanak” dapat merepresentasikan hubungan kekeluargaan dan persaudaraan, menegaskan pentingnya solidaritas sosial dalam kehidupan masyarakat desa.

Adapun “Usi Ato” dapat diartikan sebagai simbol keteguhan atau kekuatan, mencerminkan karakter masyarakat yang tangguh dalam menghadapi tantangan hidup.

Nama “Usi Sasi” berpotensi merujuk pada aturan adat atau larangan tertentu yang dijunjung tinggi, sehingga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga norma dan keseimbangan dalam kehidupan bersama.

Sedangkan “Usi Talan” dapat dimaknai sebagai jalan kehidupan atau perjalanan, yang secara filosofis menggambarkan dinamika hidup masyarakat yang terus bergerak dan berkembang.

Selain nama berbasis kearifan lokal, Bupati juga membuka ruang bagi penggunaan nama tokoh religius sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai spiritual yang mengakar dalam masyarakat TTU.

Dalam kesempatan itu, para camat diminta untuk aktif mengoordinasikan proses pengumpulan data dari desa agar dapat segera dirumuskan dalam kebijakan resmi melalui Peraturan Bupati.

“Kepala desa segera naikkan data ke kecamatan. Para camat tolong dukung percepatan data penamaan jalan di desa-desa,” pungkasnya.

Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap penamaan jalan tidak hanya menghadirkan kemudahan akses dan pelayanan publik, tetapi juga memperkuat identitas lokal serta mewariskan nilai budaya kepada generasi mendatang.