LIDAHRAKYAT.COM—NUSA TENGGARA TIMUR,— Kasus dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Nusa Tenggara Timur kembali menjadi sorotan publik setelah muncul tudingan keterlibatan sejumlah perwira tinggi dan menengah di lingkungan Kepolisian Daerah NTT. Dugaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ipda Rudy Soik dalam konferensi pers yang digelar di Kupang, Minggu (17/5/2026).
Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen, S.H., menduga adanya praktik perlindungan terhadap pelaku penimbunan BBM subsidi ilegal yang terjadi sepanjang tahun 2024. Dalam pernyataannya, Ferdy menyinggung nama mantan Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Silitonga serta mantan Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol. Robert A. Sormin.
Menurut Ferdy, kliennya justru menerima sanksi berat setelah berupaya membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat. Ia menilai terdapat ketimpangan penegakan hukum dalam penanganan kasus tersebut.
“Klien kami dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, sementara pihak yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan BBM justru tidak diproses secara serius dan bahkan memperoleh jabatan,” ujar Ferdy kepada awak media.
Ferdy menjelaskan, pada Agustus 2024 Ipda Rudy Soik disebut tengah melakukan upaya pengungkapan praktik penimbunan BBM subsidi menggunakan modus penyalahgunaan barcode pengisian BBM. Dalam proses tersebut, muncul dugaan keterlibatan Ipda Djefry Loudoe alias Jelo.
Djefry diduga sempat tertangkap tangan terkait penimbunan sekitar empat ton BBM subsidi. Namun, menurut pihak kuasa hukum, penanganan terhadap kasus tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ferdy juga mengungkapkan bahwa saat penangkapan terhadap Rudy Soik dilakukan oleh oknum Paminal Polda NTT, terdapat dugaan hubungan kedekatan keluarga antara anggota Paminal dengan Djefry Loudoe. Dugaan itu kemudian memunculkan kecurigaan adanya konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara.
Selain itu, kasus ini turut menyeret sejumlah nama perwira di lingkungan Polres Manggarai Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kuasa hukum, terdapat dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota kepolisian yang bertugas di wilayah tersebut.
Beberapa nama yang disebut antara lain Wakapolres Manggarai Timur Kompol Muhammad Arif Sadikin, Kasat Intel Iptu Erston Bolu, dan Kasat Samapta Iptu Aris Ahmad, yang pada tahun 2024 diketahui menjabat sebagai Kapolsek Lamba Leda.
Dugaan praktik penimbunan BBM ilegal tersebut diperkuat dengan keberadaan video berdurasi 2 menit 10 detik yang memperlihatkan tumpukan jerigen berisi BBM di sebuah ruangan yang diduga berada di kawasan Polsek Lamba Leda.
Sumber media yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa tim khusus bentukan Kapolda NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga perwira Polres Manggarai Timur tersebut pada Kamis (14/5/2026).
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 tim Paminal Polda NTT yang dipimpin AKP Andre pernah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Djefry Loudoe di Polsek Lamba Leda. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, Djefry disebut kembali dilepaskan.
Lebih lanjut, muncul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp50 juta kepada mantan Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol. Robert A. Sormin. Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses pelepasan terhadap Djefry usai OTT dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Sejumlah nama yang disebutkan dalam tudingan itu belum memberikan keterangan resmi kepada publik.
Mantan Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol. Robert A. Sormin yang dihubungi tim media pada Selasa malam (19/5/2026), belum memberikan jawaban maupun klarifikasi terkait dugaan penerimaan uang tersebut. Sementara itu, publik kini menanti langkah resmi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan mafia BBM subsidi yang menyeret nama sejumlah anggota kepolisian di NTT.
3.25K
141