LIDAHRAKYAT.COM — KEFAMENANU,– Kasus meninggalnya dr. Eliza Pricila Utami Pakaenoni, S.Ked., yang akrab disapa dr. Icha, terus menyita perhatian publik di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Nusa Tenggara Timur. Dokter muda yang dikenal mengabdikan diri di daerah asalnya itu meninggal dunia pada 26 Juni 2026 di Kupang, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan sejawat, dan masyarakat.
Peristiwa tersebut tidak hanya memunculkan rasa kehilangan, tetapi juga menimbulkan berbagai pertanyaan terkait rangkaian kejadian yang dialami almarhumah sebelum meninggal dunia. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya kekerasan verbal atau intimidasi yang dialami dr. Icha saat menjalankan tugas medis di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Praktisi hukum Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD., secara terbuka meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU, serta pihak-pihak terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan objektif terhadap dugaan tersebut.
Menurut Rivandi, dugaan intimidasi itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 13 Juni 2026 ketika dr. Icha bertugas sebagai dokter jaga dan menangani seorang pasien anak korban gigitan ular. Dalam situasi tersebut, almarhumah diduga mendapat tekanan atau perlakuan verbal yang tidak semestinya dari pihak tertentu yang merupakan keluarga pasien.
Ia menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya tindakan kekerasan verbal yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk oknum pejabat publik, maka perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rivandi menilai bahwa setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman ketika menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk tekanan, ancaman, maupun intimidasi terhadap tenaga medis tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU, dr. Sondang Herikson Panjaitan, Sp.A., telah menyampaikan hasil investigasi internal terkait penanganan pasien pada 13 Juni 2026. Hasil investigasi tersebut menyebutkan bahwa dr. Icha tidak melakukan pelanggaran terhadap prosedur medis maupun etika profesi kedokteran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal itu, tindakan medis yang dilakukan almarhumah dinyatakan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar profesi yang berlaku. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam memahami konteks peristiwa yang terjadi.
Rivandi menegaskan bahwa fakta tersebut perlu menjadi perhatian semua pihak agar tidak terjadi penilaian yang keliru terhadap profesionalisme almarhumah selama menjalankan tugas sebagai dokter.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dr. Icha merupakan putri daerah TTU yang memilih kembali ke tanah kelahirannya untuk mengabdi sebagai tenaga kesehatan. Keputusan itu, menurutnya, mencerminkan semangat pengabdian yang patut dihargai dan didukung.
Karena itu, ia menilai bahwa setiap bentuk perlakuan yang berpotensi merendahkan martabat, menekan secara psikologis, atau menghambat tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas harus ditanggapi secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan.
Dari aspek hukum, Rivandi menjelaskan bahwa tenaga kesehatan memiliki hak atas perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Regulasi tersebut memberikan jaminan perlindungan bagi tenaga medis dalam menjalankan tugas profesinya.
Oleh sebab itu, ia meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya melihat peristiwa meninggalnya dr. Icha sebagai sebuah kejadian yang berdiri sendiri, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya untuk memperoleh gambaran yang utuh dan objektif.
Rivandi berharap proses penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Menutup pernyataannya, Rivandi menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Ia berharap proses hukum yang berjalan nantinya mampu mengungkap fakta secara terang-benderang, menghadirkan rasa keadilan bagi dr. Icha dan keluarganya, serta menjadi pelajaran penting tentang perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang mengabdikan diri bagi masyarakat. (*)
Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
20 minutes ago
141