Senin, 18 May 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Kasus Penikaman di TTU Terungkap, Pelaku Ditangkap Wilkum Polsek Insana, Saat Hendak Kabur ke Belu
Dinamika Kehidupan
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 11 Apr 2026 - Views: 3.12K
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Insana Tengah pada hari Jumat (10/4/2026)/Istimewa.

LIDAHRAKYAT.COM – TIMOR TENGAH UTARA — Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Insana Tengah.

Terduga pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diringkus saat hendak menuju Kabupaten Belu. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.30 WITA, di Desa Letmafo.

Insiden bermula ketika korban, Hendrikus Sefu Fahik, warga Kota Kefamenanu, yang tengah mengendarai sepeda motor menuju Kota Kefamenanu, melambung dan mendahului rombongan terduga pelaku.

Aksi tersebut tersebut diatas diduga memicu ketersinggungan dari terduga pelaku, Alex Djami, warga Kabupaten Belu, yang kemudian bersama rekan-rekannya diduga menganiaya korban secara bersama-sama.

Tidak puas dengan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban, pelaku cs kembali mengejar korban hingga terjadi penikam di jalan raya, tepatnya di Desa Subun, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Dalam kejadian itu, korban mengalami luka tusuk pada bagian paha kiri dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.

Kasus ini dilaporkan secara resmi ke Polres TTU oleh Idorajani Lake, warga Kefamenanu, setelah menerima informasi dari istri korban. Pelapor kemudian mendatangi rumah sakit dan memastikan kondisi korban yang mengalami luka serius akibat penikaman tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian bergerak cepat dengan menyebarkan informasi melalui radio komunikasi (HT), via telepon seluler, serta telponan WhatsApp kepada Kapolsek Insana. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelaku yang melarikan diri melintasi wilayah Insana menuju Kabupaten Belu.

Merespons hal tersebut, Kapolsek Insana, Ipda Wilfridus Baga bersama anggota Kepolisian Sektor Insana langsung melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di depan Mapolsek Insana, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Timur, Provinsi NTT.

Upaya ini membuahkan hasil ketika aparat berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kiupukan, Kecamatan Insana, sekitar pukul 02.10 WITA. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Insana untuk menjalani pemeriksaan awal.

Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada Tim Buser Polres TTU dan kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Timor Tengah Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyelidikan. Hingga kini, kasus tersebut masih terus didalami oleh aparat guna mengungkap secara menyeluruh motif dan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.