LIDAHRAKYAT.COM - Awal tahun 2026, negara kembali menegaskan arah kebijakan pendidikannya. Pendidikan Profesi Guru (PPG) diwajibkan, guru honorer diangkat menjadi PPPK, sertifikasi dipercepat, dan kesejahteraan guru meningkat melalui tunjangan profesi. Secara normatif, kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa guru adalah tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Namun persoalannya tidak berhenti pada kesejahteraan. Negara juga menuntut mutu. Guru diwajibkan kompeten, berintegritas, berkarakter, dan bertanggung jawab penuh atas perkembangan peserta didik. Tuntutan ini sejalan dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pendidik menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
Ironisnya, di saat guru dituntut profesional dan bertanggung jawab penuh, negara justru melemahkan otoritas guru melalui penerapan regulasi yang kerap tidak proporsional, terutama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam praktik, undang-undang ini sering dipahami secara sempit: setiap bentuk ketegasan guru berpotensi ditafsir sebagai kekerasan.
Padahal Pasal 54 UU Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan berhak mendapat perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis. Masalahnya, regulasi ini tidak memberi batas yang jelas antara kekerasan dan tindakan disiplin edukatif. Kekaburan tafsir inilah yang melahirkan ketakutan kolektif di kalangan guru.
Akibatnya, muncul berbagai kasus guru dipolisikan hanya karena menjalankan kewenangan pedagogisnya: menegur siswa, memberi sanksi mendidik, atau menegakkan tata tertib sekolah. Ketika laporan semacam ini langsung diproses secara pidana tanpa mekanisme klarifikasi pendidikan, negara secara tidak langsung mengirim pesan yang berbahaya: guru lebih mudah dijadikan tersangka daripada didengar sebagai pendidik.
Dampaknya terasa nyata di sekolah-sekolah. Guru menyaksikan siswa bolos berulang kali, merokok di lingkungan sekolah, melanggar aturan secara terang-terangan, namun memilih diam. Bukan karena guru kehilangan kepedulian, melainkan karena takut berhadapan dengan hukum. Padahal Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 membuka ruang penyelesaian secara edukatif dan internal satuan pendidikan. Sayangnya, ruang ini sering kalah oleh logika hukum pidana yang kaku.
Ketika guru kehilangan keberanian untuk mendisiplinkan, sekolah perlahan kehilangan makna sebagai ruang pembentukan karakter. Pendidikan karakter yang digembar-gemborkan dalam kurikulum hanya menjadi jargon administratif. Tata tertib sekolah berubah menjadi pajangan dinding, sementara perilaku menyimpang justru tumbuh subur dalam celah regulasi.
Negara tampaknya lupa bahwa Pasal 20 Undang-Undang Guru dan Dosen mewajibkan guru melaksanakan pembelajaran secara profesional. Kewajiban ini mustahil dijalankan tanpa kewenangan moral dan pedagogis untuk menegakkan disiplin. Profesionalisme tanpa otoritas hanyalah ilusi.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kenaikan gaji dan sertifikasi tidak akan pernah berbanding lurus dengan mutu pendidikan. Negara boleh menaikkan tunjangan setinggi apa pun, tetapi selama guru bekerja dalam ketakutan, mutu pendidikan hanya akan menjadi slogan. Guru sejahtera tanpa kewibawaan bukanlah pendidik merdeka, melainkan pekerja administratif yang dibungkam regulasi.
Sudah saatnya negara menata ulang keberpihakan kebijakan: memperjelas batas antara kekerasan dan disiplin edukatif, membangun perlindungan hukum yang adil bagi guru, serta mengembalikan kepercayaan kepada guru sebagai subjek utama pendidikan. Sebab masa depan pendidikan Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa besar tunjangan profesi, melainkan oleh seberapa besar keberanian negara mempercayai guru untuk mendidik tanpa rasa takut. (red)
3.10K
141