Rabu, 29 Apr 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
GMNI Minta Pemerintah Kaji Ulang Status Taman Nasional Mutis Timau, Soroti Hak Masyarakat Adat
Ruang Hidup Nilai Ekologis
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 29 Apr 2026 - Views: 52
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto: Ketua DPP GMNI Bidang Maritim, Apri Amfotis. (Dok : Istimewa)

LIDAHRAKYAT.COM, — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mendesak pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengevaluasi kembali perubahan status kawasan Mutis Timau menjadi taman nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 1088 Tahun 2024.

GMNI menilai, perubahan dari cagar alam ke taman nasional tidak bisa dipandang sekadar langkah administratif. Kebijakan itu dinilai memiliki implikasi luas terhadap kehidupan masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup pada kawasan tersebut.

Menurut organisasi mahasiswa tersebut, masyarakat adat di wilayah Timor Tengah Selatan (TTS) dan Timor Tengah Utara (TTU) memiliki keterikatan historis, sosial, dan budaya yang kuat dengan kawasan Mutis. Karena itu, pelibatan mereka dalam setiap proses pengambilan kebijakan dinilai menjadi hal yang mutlak.

GMNI juga mengingatkan adanya potensi perubahan pola pengelolaan kawasan jika status taman nasional diberlakukan. Hal ini dikhawatirkan dapat menggeser praktik-praktik tradisional yang selama ini dinilai mampu menjaga keseimbangan lingkungan secara alami.

Selain aspek sosial, GMNI menyoroti pentingnya mempertimbangkan fungsi ekologis kawasan Gunung Mutis. Kawasan ini diketahui berperan sebagai penyangga utama sistem tata air di Pulau Timor yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Ketua DPP GMNI Bidang Maritim, Apri Amfotis, menegaskan bahwa pembangunan di kawasan konservasi harus dilakukan secara seimbang. Ia menilai pendekatan ekologis dan sosial tidak bisa dipisahkan dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Mutis bukan sekadar kawasan hutan. Ia adalah ruang hidup dengan nilai ekologis, sosial, dan kultural yang tinggi. Kebijakan harus memastikan masyarakat adat tetap menjadi subjek utama, bukan hanya objek,” ujar Apri dalam keterangannya.

Lebih jauh, GMNI mencatat adanya berbagai aspirasi masyarakat adat yang telah disampaikan dalam sejumlah forum pertemuan dengan pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa ruang dialog yang lebih terbuka dan berkelanjutan masih sangat dibutuhkan.

GMNI menilai, komunikasi antara pemerintah pusat dan masyarakat lokal perlu diperkuat melalui pendekatan partisipatif. Kajian yang digunakan pun harus komprehensif, mencakup aspek lingkungan, sosial, hingga antropologi, agar kebijakan memiliki dasar yang kuat.

Sebagai penutup, GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini secara konstruktif. Mereka berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang tidak hanya menjaga kelestarian alam Mutis Timau, tetapi juga menghormati hak serta kearifan lokal masyarakat adat di Pulau Timor.