Jumat, 12 Jun 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Dugaan Polisi Aniaya Wartawan di Kupang, Ujian Komitmen Institusi
Penulis: Koka Masan
Peristiwa - 14 Mar 2026 - Views: 259
image empty

LIDAHRAKYAT.COM— Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan seorang oknum anggota kepolisian terhadap wartawan DeteksiNTT.com di Kelurahan Oebobo, Kupang, memicu sorotan tajam publik. Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga profesionalisme aparat sekaligus melindungi kebebasan pers. Kamis (12/3/2026).

Menangapi peristiwa tersebut diatas, Polda Nusa Tenggara Timur melalui Kabid Humas menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko menegaskan bahwa lembaga kepolisian tidak akan menjelek-jelekkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

Insiden itu bermula ketika seorang wartawan DeteksiNTT.com mendatangi rumah seorang oknum polisi berinisial DT untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan penentaran istri dan anak. Wartawan tersebut datang menjalankan tugas jurnalistik setelah menerima laporan dari pihak keluarga yang mengaku ditelantarkan. Situasi di lapangan sangat panas. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, wartawan tersebut diduga mengalami tindakan kekerasan dari oknum polisi yang bersangkutan. Korban bahkan dilaporkan sempat dikejar di sekitar lokasi ketika berusaha menghindari konflik.

Tidak hanya itu, sepeda motor milik wartawan yang berada diparkir sekitar 100 meter dari rumah oknum tersebut juga dilaporkan sempat ditahan oleh pihak yang berada di lokasi tersebut. Peristiwa ini semakin menambah kekhawatiran publik karena terjadi saat jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan yang dilindungi oleh undang-undang.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas di kalangan jurnalis dan masyarakat sipil. Masyarakat menunggu langkah tegas dari Polda Nusa Tenggara Timur untuk membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap pers, sekaligus memastikan siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk aparat penegak hukum sendiri, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.