Minggu, 19 Apr 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Diduga Aniaya Warga, Seorang Pria di Biboki Anleu Dilaporkan ke Polisi
Tindak pidana penganiayaan
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 04 Apr 2026 - Views: 246
image empty
Dok.lidahrakyat.com, foto/Koka Masan
Surat Tanda Penerimaan Laporan//Koka Masan.

LIDAHRAKYAT.COM—TIMOR TENGAH UTARA,– Dugaan tindak pidana penganiayaan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Seorang warga resmi melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian di Polres Timor Tengah Utara melalui Polsek Biboki Anleu. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/9/IV/2026/SPKT/Polsek Biboki Anleu/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, yang diterbitkan pada 2 April 2026 sekitar pukul 06.20 WITA. Selain itu, laporan polisi juga teregister dengan Nomor: LP/B/9/IV/2026/SPKT/Polsek Biboki Anleu/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur.

Pelapor diketahui bernama Alexander Deki Yosi Amanu, seorang pelajar berusia 20 tahun, warga Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Dalam keterangannya kepada polisi, pelapor mengadukan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MBAS. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 1 April 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di wilayah Kotafoun.

Kronologi kejadian bermula saat korban bersama beberapa anak sedang mengonsumsi minuman keras. Tanpa alasan yang jelas, terlapor diduga tiba-tiba datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban berupaya melarikan diri untuk menghindari tindakan lanjutan. Namun, terlapor kembali mengejar dan melakukan pemukulan yang mengakibatkan luka lebam pada bagian pipi kiri korban.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan penganiayaan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466. Pihak kepolisian melalui SPKT Polsek Biboki Anleu telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta kejadian serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.