Sabtu, 27 Jun 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Di Balik Wafatnya dr. Icha di TTU: Dugaan Tekanan, Celah Perlindungan Nakes, dan Ujian Akuntabilitas
Sorotan Akuntabilitas
Penulis: Martinus Laba Uung
Sorot - 27 Jun 2026 - Views: 24
image empty
Ilustrasi

LIDAHRAKYAT.COM — Wafatnya dr. Icha Pakenoni pada Jumat (26/6/2026) tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga dan rekan sejawat, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang perlindungan tenaga kesehatan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Di tengah keterbatasan jumlah dokter, kepergian dokter muda yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu itu menjadi kehilangan yang terasa. Perhatian publik tidak berhenti pada duka. Sejumlah informasi yang beredar sebelumnya menyebut adanya dugaan intimidasi saat almarhumah menjalankan tugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Tekanan Tenaga Kesehatan

Keluarga menyatakan dr. Icha sempat mengalami tekanan psikologis sebelum meninggal dunia. Ia bahkan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Kupang, dengan hasil yang, menurut keluarga, mengarah pada kondisi depresi berat dan memerlukan penanganan intensif. Dugaan intimidasi yang disebut terjadi dalam konteks pelayanan medis tersebut telah dilaporkan ke sejumlah lembaga, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang TTU, dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTU. Hingga kini, proses penanganan laporan tersebut masih dinantikan publik. Belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun dari BK DPRD terkait perkembangan pemeriksaan etik.

Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo menyatakan pemerintah daerah mendukung proses hukum dan penegakan etik yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan harus mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

“Jika dugaan intimidasi itu terbukti, tentu sangat kami sesalkan. Tenaga medis adalah garda terdepan pelayanan kesehatan,” ujar Yosep.

Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak akan melindungi pihak mana pun yang terbukti melanggar hukum. Bupati juga menegaskan bahwa kewenangan penjatuhan sanksi terhadap anggota DPRD berada pada Badan Kehormatan dan partai politik yang bersangkutan.

Kasus ini menyoroti kembali isu lama dalam sistem pelayanan kesehatan daerah: perlindungan tenaga medis di lapangan. Di wilayah dengan keterbatasan SDM kesehatan seperti TTU, tekanan kerja yang tinggi kerap beririsan dengan minimnya jaminan keamanan saat bertugas, terutama di unit gawat darurat.

Para Pengamat kesehatan masyarakat menilai, selain beban kerja, faktor non-medis seperti relasi kuasa dan tekanan eksternal dapat memperburuk kondisi kerja tenaga kesehatan. Tanpa mekanisme perlindungan yang jelas dan respons cepat terhadap laporan, potensi dampak psikologis terhadap tenaga medis menjadi semakin besar.

Ujian Transparansi dan Kepercayaan Publik

Di tengah meningkatnya perhatian publik, proses penanganan kasus ini menjadi ujian bagi akuntabilitas lembaga terkait. Publik menanti kejelasan: apakah dugaan intimidasi benar terjadi, bagaimana mekanisme etik dijalankan, serta sejauh mana perlindungan diberikan kepada tenaga kesehatan. Pemerintah Kabupaten TTU menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan organisasi profesi, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait. Langkah lain yang disiapkan adalah memberikan penguatan psikologis kepada tenaga medis dan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan normal.

Bagi keluarga, proses ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga keadilan bagi almarhumah. Sementara bagi masyarakat luas, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak dalam sistem pelayanan publik. Untuk diketahui hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU terkait hasil penanganan laporan yang telah diajukan.