LIDAHRAKYAT.COM — KEFAMENANU,— Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, mengambil langkah tegas menyikapi kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha yang kini menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. Pemerintah Kabupaten TTU memutuskan membekukan seluruh proses perpanjangan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Leona Kefamenanu hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Bupati Yosep Falentinus Delasalle Kebo pada Minggu (28/6/2026). Menurutnya, langkah tersebut diambil karena manajemen RSU Leona dinilai tidak menunjukkan keterbukaan informasi kepada pemerintah daerah terkait kronologi dan perkembangan kasus yang menimpa dr. Icha.
Bupati TTU Falent Kebo mengaku kecewa karena hingga kini pemerintah daerah belum menerima laporan resmi maupun penjelasan dari pihak rumah sakit. Padahal, dr. Icha merupakan putri daerah penerima beasiswa Pemerintah Kabupaten TTU yang mengabdikan dirinya sebagai dokter di wilayah tersebut.
Sebagai kepala daerah, Bupati Falent menegaskan dirinya bahkan harus mencari informasi secara mandiri terkait peristiwa yang menimpa dokter muda tersebut. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan lemahnya komunikasi dan tanggung jawab institusi terhadap tenaga kesehatan yang bertugas di bawah lingkungan pelayanan mereka.
Bupati TTU menilai sebuah rumah sakit tidak hanya bertanggung jawab memanfaatkan tenaga medis untuk pelayanan kesehatan, tetapi juga wajib memberikan perlindungan, pendampingan, dan perhatian ketika tenaga kesehatan menghadapi persoalan serius saat menjalankan tugas.
Karena itu, ia telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan TTU untuk menghentikan sementara seluruh proses administrasi perpanjangan izin yang diajukan RSU Leona sampai persoalan kematian dr. Icha selesai diusut secara tuntas dan transparan.
Langkah pembekuan izin tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak ingin ada kesan pembiaran terhadap kasus yang telah memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat. Pemerintah, kata Bupati Falent, berkewajiban memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara terang.
Selain pembekuan izin, Bupati TTU juga meminta agar seluruh rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di lingkungan rumah sakit segera diamankan. Rekaman tersebut dinilai penting untuk membantu proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian.
Menurutnya, bukti digital tersebut harus dijaga agar tidak hilang ataupun rusak karena berpotensi menjadi bagian penting dalam mengungkap peristiwa yang terjadi sebelum meninggalnya dr. Icha.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa dr. Icha mengalami tekanan psikologis berat akibat insiden yang terjadi saat dirinya bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan keluarga, dr. Icha diduga mendapat perlakuan berupa bentakan dan tekanan verbal ketika menangani seorang pasien anak korban gigitan ular hijau. Saat itu, dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU disebut mendatangi ruang IGD dan berbicara dengan nada keras kepada korban.
Kedua nama yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar adalah Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, anggota DPRD TTU. Pasien yang ditangani dr. Icha diketahui merupakan kerabat dari salah satu anggota dewan tersebut.
Pihak keluarga menyebut peristiwa itu meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Menurut keterangan paman almarhumah, dr. Icha mengalami ketakutan dan tekanan psikologis setelah kejadian tersebut hingga kondisinya terus memburuk.
Tak lama setelah insiden itu, dr. Icha ditemukan dalam kondisi lemah di tempat tinggalnya. Pada Jumat (26/6/2026), ia dinyatakan meninggal dunia. Kepergiannya memicu gelombang duka sekaligus tuntutan publik agar seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut diperiksa secara objektif.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada proses penyelidikan yang sedang berjalan. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta secara transparan, sementara pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga terang-benderang demi keadilan bagi almarhumah dr. Icha dan keluarganya. (*)
Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil