LIDAHRAKYAT.COM—LABUAN BAJO,– Dugaan praktik mafia tanah mencuat di kawasan Keranga, Labuan Bajo, di tengah pembangunan proyek hotel berbintang yang disebut-sebut sebagai St. Regis. Polemik ini berkembang seiring munculnya klaim bahwa lahan yang digunakan diduga merupakan Tanah Negara, sementara dokumen dasar kepemilikan yang dijadikan rujukan belum pernah dibuktikan keasliannya secara terbuka maupun dalam proses persidangan.
Dokumen yang dipersoalkan adalah surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 yang selama ini dijadikan dasar klaim oleh keluarga almarhum Nikolaus Naput. Namun, sejak perkara bergulir di pengadilan hingga tingkat kasasi, dokumen asli tersebut tidak pernah ditunjukkan, sehingga memunculkan keraguan serius atas keabsahannya.
Koordinator Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian Labuan Bajo, Florianus Surion Adu, menilai kondisi ini sebagai indikasi kuat adanya praktik yang tidak wajar. Ia menyebut persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan rekayasa yang melibatkan banyak pihak dalam proses yang sistematis. Menurut Florianus, persoalan bermula dari penerbitan surat pengukuhan ulang oleh pihak adat Nggorang di atas lahan yang sebelumnya disebut memiliki status jelas sebagai Tanah Negara. Dari titik ini, klaim kepemilikan kemudian bergerak ke ranah administratif hingga menjadi dasar transaksi bernilai besar.
Sejumlah dokumen yang beredar justru memperkuat dugaan bahwa lahan tersebut merupakan Tanah Negara. Salah satunya adalah surat penyerahan tanah adat tahun 1990 yang secara tegas menyebut sebagian besar batas wilayah sebagai Tanah Negara. Namun, dalam waktu singkat muncul dokumen lain yang mengklaim kepemilikan atas area yang sama. Kejanggalan semakin terlihat ketika dokumen jual beli tahun 1990 hingga pengesahan oleh pihak kelurahan pada 2010 masih mengakui keberadaan Tanah Negara di lokasi tersebut. Meski demikian, putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam perkara perdata tahun 2025 justru memenangkan pihak tergugat dan menetapkan kepemilikan pribadi atas lahan sengketa.
Kuasa hukum penggugat, Jon Kadis, mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang dinilai bertumpu pada dokumen pengukuhan adat tahun 1991 yang keabsahannya masih dipersoalkan. Ia menilai putusan tersebut berpotensi melegitimasi perampasan Tanah Negara secara hukum. Dugaan praktik terstruktur semakin menguat setelah terungkap adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2014 atas lahan seluas 40 hektare yang melibatkan pihak swasta dan difasilitasi notaris. Bahkan, pada 2017, terbit sertifikat hak milik di atas lahan yang sama, memunculkan pertanyaan serius terkait proses administrasi pertanahan.
Kontroversi semakin mencuat setelah dilakukan peletakan batu pertama proyek hotel pada April 2022 yang dihadiri sejumlah pejabat daerah. Padahal, hingga kini status lahan tersebut masih menjadi objek sengketa. Aktivitas pembangunan pun terus berjalan sejak 2023, termasuk masuknya alat berat dan pembangunan fasilitas awal.
Merespons kondisi tersebut, sekitar 500 orang yang tergabung dalam Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi pada 7 hingga 9 April 2026. Mereka menuntut Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional, serta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat segera mengamankan lahan dan menegaskan statusnya sebagai aset negara.
Tekanan publik terus menguat, mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Masyarakat menilai kasus ini bukan sekadar sengketa agraria biasa, melainkan ujian nyata bagi negara dalam melindungi asetnya dari dugaan praktik mafia tanah yang dinilai semakin terang.
3.21K
141