LIDAHRAKYAT.COM — TIMOR TENGAH UTARA,— Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memanggil Gabriel Pakaenoni, ayah almarhumah dr. Eliza Prinsila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tiga anggota DPRD TTU. Informasi ini dilansir dari Hitsidn.com.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat BK DPRD TTU Nomor: 003/BK/DPRD tertanggal 4 Juli 2026. Gabriel diminta hadir pada Senin (6/7/2026) pukul 10.00 WITA di ruang Badan Kehormatan DPRD TTU guna memberikan klarifikasi atas laporan yang telah disampaikan keluarganya.
Kuasa Hukum keluarga almarhumah dr. Icha, Viktor Emanuel Manbait, S.H., menjelaskan bahwa kliennya memenuhi undangan tersebut sebagai pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik. Laporan itu berkaitan dengan dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan tindakan yang dinilai merendahkan tenaga kesehatan saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Leona pada 13 Juni 2026.
Menurut Viktor, proses pemeriksaan semestinya berjalan secara terbuka dan memberikan ruang bagi pelapor untuk memperoleh pendampingan hukum. Namun, ia mengaku tidak diperkenankan mendampingi Gabriel Pakaenoni saat memberikan keterangan di hadapan Badan Kehormatan.
Viktor menyebut penolakan tersebut dilakukan tanpa penjelasan mengenai dasar hukum yang menjadi landasan keputusan BK DPRD TTU. Menurutnya, sebagai kuasa hukum yang sah, dirinya memiliki hak untuk memberikan pendampingan kepada klien dalam setiap proses yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
"Kami meminta Badan Kehormatan menunjukkan dasar hukum yang melarang kuasa hukum mendampingi pengadu atau pelapor. Sampai saat ini, kami belum memperoleh penjelasan mengenai alasan penolakan tersebut," ujar Viktor dalam keterangannya kepada media, Senin (6/7/2026).
Ia menilai kejelasan mengenai mekanisme pemeriksaan penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pelapor sekaligus menjaga transparansi proses penegakan kode etik di lingkungan DPRD TTU. Karena itu, pihaknya berharap BK DPRD dapat memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut.
Laporan yang sedang ditangani BK DPRD TTU sendiri berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga anggota DPRD TTU. Ketiganya dilaporkan atas dugaan melakukan intimidasi, tekanan verbal, serta tindakan yang dianggap merendahkan petugas kesehatan ketika menjalankan tugas pelayanan di IGD RSUD Leona.
Hingga berita ini diterbitkan, Badan Kehormatan DPRD TTU belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan pendampingan kuasa hukum maupun mekanisme pemeriksaan yang diterapkan dalam proses klarifikasi terhadap Gabriel Pakaenoni.
Tim media masih berupaya menghubungi Ketua maupun anggota Badan Kehormatan DPRD TTU untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan resmi. Apabila terdapat tanggapan dari pihak BK DPRD TTU, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan terbaru dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan informasi. (*)
Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil