Minggu, 28 Jun 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Ahli Hukum Pidana Desak Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha Diusut Tuntas Secara Pidana
Pergi Terlalu Cepat, Meninggalkan Banyak Pertanyaan. Tersimpan Kisah yang Belum Terungkap!
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 28 Jun 2026 - Views: 32
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto : dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) semasa hidup. Sosok dokter muda yang dikenal ramah, berdedikasi, dan mengabdikan diri bagi pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara. ( Dokumentasi: Koka Masan // Lidah Rakyat)

LIDAHRAKYAT.COM — KUPANG – Ahli Hukum Pidana, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan intimidasi yang dialami almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha sebelum meninggal dunia. Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada kesimpulan bahwa korban meninggal karena bunuh diri tanpa mengungkap kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang melatarbelakanginya.

Pernyataan itu disampaikan Mikhael Feka dalam keterangan tertulis yang dilansir dari media NTTSatu.ID, pada Minggu (28/6/2026). Ia menilai peristiwa meninggalnya seorang dokter yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) merupakan kasus serius yang harus ditangani secara profesional dan transparan.

Menurut Mikhael, dalam perspektif hukum pidana, setiap kematian yang diduga berkaitan dengan tindakan melawan hukum wajib ditelusuri secara komprehensif. Tujuannya adalah memastikan apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara tindakan yang diduga dilakukan pihak tertentu dengan kematian korban.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki dasar yang cukup untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta secara objektif. Langkah tersebut diperlukan agar publik memperoleh kepastian hukum dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mikhael menilai, apabila benar korban mengalami intimidasi ketika menjalankan tugas sebagai tenaga medis, maka persoalan itu tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran etika. Sebaliknya, dugaan tersebut harus diuji melalui instrumen hukum pidana untuk mengetahui apakah memenuhi unsur tindak pidana.

“Negara tidak boleh mengabaikan kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum hanya karena penyebab langsung kematian adalah bunuh diri,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyidikan harus diarahkan untuk menjawab pertanyaan mendasar mengenai ada atau tidaknya hubungan kausal antara dugaan intimidasi dengan kondisi psikologis korban hingga berujung pada kematian.

Untuk itu, Mikhael mendorong penyidik menggunakan pendekatan ilmiah dalam mengungkap perkara tersebut. Pendekatan tersebut dapat dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti elektronik, penelusuran rekam medis, pemeriksaan psikiatri, hingga pelaksanaan psychological autopsy apabila diperlukan.

Menurutnya, penggunaan metode ilmiah sangat penting agar setiap kesimpulan yang diambil penyidik benar-benar berbasis bukti dan tidak dibangun di atas asumsi maupun spekulasi yang berpotensi menyesatkan proses penegakan hukum.

Di sisi lain, Mikhael juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan yang menjalankan pelayanan publik. Ia menilai profesi dokter dan tenaga medis harus memperoleh jaminan keamanan dalam menjalankan tugas sesuai standar profesi.

Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada pihak mana pun, termasuk pejabat publik, yang menggunakan jabatan, pengaruh, atau kewenangannya untuk menekan, mengancam, maupun mengintimidasi tenaga kesehatan ketika sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Mikhael, apabila praktik-praktik intimidatif semacam itu dibiarkan tanpa penanganan hukum yang memadai, maka akan menimbulkan ketakutan di kalangan tenaga kesehatan. Dampaknya, kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan dapat terganggu dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

Ia pun meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. Penyidikan, kata dia, harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Selain itu, seluruh pihak yang mengetahui peristiwa, termasuk mereka yang diduga melakukan intimidasi, harus diperiksa untuk menemukan kebenaran materiil. Mikhael menekankan bahwa prinsip equality before the law mengharuskan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, status sosial, maupun kedudukan politik.

Ia menambahkan, apabila penyidikan nantinya menemukan bukti yang cukup, maka perkara harus dilanjutkan ke tahap penuntutan. Namun jika bukti tidak mencukupi, penghentian perkara harus dilakukan berdasarkan alasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Itulah esensi negara hukum, yaitu memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui proses yang adil, objektif, dan berdasarkan pembuktian,” tutup Mikhael Feka.

 

Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil