Sabtu, 18 Apr 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Tender Proyek Jalan Sabuk Merah NTT Diduga Bermasalah
Jalan Sabuk Merah
Penulis: Koka Masan*
Peristiwa - 09 Apr 2026 - Views: 70
image empty
Dok.lidahrakyat.com, foto/Koka Masan
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun,telah menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Sabuk Merah di wilayah perbatasan NTT dengan Timor Leste. Proyek yang ada dinilai bermasalah. Kamis (9/3/2026)/Istimewa.

LIDAHRAKYAT.COM—NTT,— Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun,telah menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Sabuk Merah di wilayah perbatasan NTT dengan Timor Leste. Proyek yang ada dinilai bermasalah.

Alfred mengatakan, Jalan Sabuk Merah merupakan program strategis nasional yang digagas Presiden RI Joko Widodo untuk periode 2023–2026. Proyek ini membentang di daratan Timor, melintasi Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu, hingga Malaka, wilayah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.

“Program ini sangat strategis, tidak hanya untuk konektivitas, tetapi juga untuk mengangkat martabat NKRI di mata negara tetangga,” ujar Alfred kepada media ini Kamis (9/4/2026). 

Jalan Sabuk Merah Perbatasan NTT Rusak Pelaksanaan proyek berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, yang membagi pekerjaan ke dalam dua sektor, yakni sektor barat (Kabupaten Kupang, TTS, dan TTU) serta sektor timur (Kabupaten Belu dan Malaka).

Untuk periode 2023–2026, anggaran yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp 480 miliar. Namun, Alfred mengungkapkan, proses tender proyek diduga tidak berjalan sesuai prosedur.

Ia menyebut dua perusahaan pemenang tender, yakni PT Batara Jaya dan PT Lince Maju Jaya, diduga berada di bawah kendali direktur yang sama. 

“Dari hasil investigasi kami, terdapat indikasi kesalahan prosedur dalam mekanisme tender yang berdampak pada buruknya kualitas pekerjaan fisik di lapangan,” katanya.

Sejumlah kerusakan di berbagai titik proyek. Di sektor barat, khususnya pada segmen Saenam hingga Haumeni Ana dan Napan, ditemukan sedikitnya 14 titik kerusakan yang dinilai sulit diperbaiki, meski masa pemeliharaan masih berlangsung hingga November 2026. Sementara di sektor timur, pekerjaan pada segmen Alas (Kabupaten Malaka) hingga Haekesak (Kabupaten Belu) juga mengalami keterlambatan, padahal masa kontrak pemeliharaan dijadwalkan berakhir pada Mei 2026.

Alfred juga menuding adanya praktik monopoli oleh kelompok kontraktor tertentu. Ia menyebut anggaran negara ratusan miliar rupiah diduga mengalir ke satu kelompok kontraktor asal Jakarta melalui beberapa perusahaan berbeda, seperti PT Batara Jaya, PT Lince Maju Jaya, dan PT Sampoerna. Selain itu, ia menilai perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki fasilitas Asphalt Mixing Plant (AMP) maupun kantor cabang di wilayah NTT, khususnya di daratan Timor.

“Kesimpulannya, jalan belum sepenuhnya dinikmati masyarakat perbatasan, tetapi sudah mengalami kerusakan,” tegas Alfred.

ARAKSI pun mendesak BPJN NTT untuk tidak lagi memberikan proyek kepada perusahaan-perusahaan tersebut, serta mendorong proses hukum dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).