LIDAHRAKYAT.COM—NTT, — Gelombang penindakan internal kembali mengguncang institusi kepolisian di Nusa Tenggara Timur. AKP Hadi Samsul Bahri resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Ngada dan dimutasi ke Yanma Polda NTT, menyusul mencuatnya dugaan praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah anggota Direktorat Reserse Narkoba.
Nama Hadi mencuat sebagai salah satu dari enam personel yang diduga terseret dalam kasus tersebut. Ia disebut berada dalam lingkaran yang sama dengan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Ardiyanto Tejo Baskoro, yang lebih dahulu dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Kasus ini diduga bermula dari penanganan perkara dua tersangka pengedar obat keras jenis poppers, yakni Jefri Hutasoit dan Sutardi Finata. Dalam prosesnya, muncul indikasi adanya praktik negosiasi yang tidak semestinya, di mana penanganan hukum diduga dipertukarkan dengan sejumlah uang.
Dari hasil pendalaman sementara, total dana yang diduga mengalir dalam praktik tersebut mencapai Rp375 juta. Modus yang digunakan disebut berupa tawar-menawar terkait masa penahanan para tersangka, yang menjadi pintu masuk bagi dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berlangsung dan belum memasuki tahap sidang kode etik. Selain AKP Hadi, lima anggota lain yang turut disebut dalam pusaran kasus ini adalah Ipda BB, Aipda Oryanto Toni, Brigadir AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Pihak kepolisian memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pendalaman rampung.
2 days ago
3.24K
141