LIDAHRAKYAT.COM—KEFAMENANU,– Upaya membuktikan kebenaran atas sengketa lahan seluas 680 hektare antara Suku Sanak dan Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara (TTU) memasuki babak krusial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu turun langsung ke lokasi melalui agenda Pemeriksaan Setempat (PS), Selasa (31/3/2026).
Dipimpin Ketua (Pengadilan Negeri) PN Kefamenanu, A.A. Gde Agung Jiwandana, sidang lapangan ini tidak sekadar formalitas, melainkan menjadi momentum penting untuk menguji klaim para pihak berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Sejak pagi, rombongan majelis bersama para pihak menyusuri lima titik batas terluar yang menjadi objek sengketa. Wilayah tersebut meliputi area yang berbatasan dengan Kelurahan Sasi, Desa Oetalus, hingga Desa Naiola di Kecamatan Bikomi Selatan.
Namun, hasil peninjauan justru memperlihatkan adanya perbedaan mencolok dalam penentuan batas lahan. Dari lima titik yang diperiksa, hanya satu lokasi yang diakui bersama oleh kedua pihak.
Kuasa hukum Pemda Timor Tengah Utara, Mario Kebo yang akrab disapa Naga Merah, mengungkapkan bahwa titik yang disepakati berada di bagian utara, tepatnya di sekitar jembatan. Sementara empat titik lainnya dinilai tidak sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah daerah.
Ia menegaskan, pergeseran batas yang ditunjukkan pihak penggugat tidak hanya berbeda, tetapi juga cukup jauh dari peta resmi. Bahkan, terdapat titik yang disebut melenceng hingga ratusan meter dari kawasan yang tercatat sebagai aset daerah.
Tak hanya soal batas, perbedaan juga muncul pada luas lahan yang disengketakan. Klaim penggugat menyebut angka 680 hektare, sedangkan Pemda TTU mencatat luasnya sekitar 660 hektare, menyisakan selisih yang menjadi tanda tanya.
Meski demikian, pihak Pemda tetap percaya diri menghadapi proses hukum yang berjalan. Mereka telah menyiapkan berbagai bukti dokumen serta saksi yang diyakini mampu menguatkan status kepemilikan lahan tersebut.
Sidang perkara ini belum berakhir. Majelis hakim menjadwalkan lanjutan persidangan pada 7 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi, yang diperkirakan akan semakin menentukan arah putusan dalam sengketa lahan berskala besar ini.
3.21K
141