Sabtu, 18 Apr 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Dugaan Penipuan Oknum TNI Dilaporkan ke Denpom IX/1 Kupang
Tindak Pidana Penipuan
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 18 Apr 2026 - Views: 118
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Foto Keterangan: Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (Dok:Istimewa).

LIDAHRAKYAT.COM—KUPANG,— Dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang oknum anggota TNI dilaporkan secara resmi ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dengan nomor STTL/05/IV/2026.

Laporan diajukan oleh Petrus Wuring Beding, seorang warga yang mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut. Ia mendatangi Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer (UP3M) pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 15.30 Wita untuk menyampaikan pengaduannya. Dalam dokumen resmi yang diterima, Petrus tercatat sebagai warga kelahiran Merdeka, 12 Februari 1986, beragama Katolik, dan bekerja sebagai PPPK. Ia berdomisili di Kelurahan Lewoleba Selatan, Kecamatan Nubatukan, Nusa Tenggara Timur.

Dalam laporannya, Petrus mengadukan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum TNI berpangkat Sersan Satu (Sertu) berinisial AT. Terlapor diketahui bertugas sebagai Babenglap di lingkungan Benglap IX/1 Kupang, Kesatuan Denpal IX/1 Kupang. Dugaan penipuan tersebut dilaporkan mengacu pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Pelapor berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak Denpom IX/1 Kupang telah menerima laporan tersebut dan memberikan tanda bukti penerimaan kepada pelapor sebagai dasar tindak lanjut penanganan perkara. Hal ini menandakan bahwa proses hukum terhadap laporan tersebut mulai berjalan.

Surat tanda terima laporan tersebut ditandatangani oleh petugas penerima laporan, Sertu Bufon Anditya Saputra, yang bertugas di Denpom IX/1 Kupang. Penandatanganan dilakukan pada tanggal yang sama dengan pelaporan. Selain itu, dokumen tersebut juga diketahui oleh pihak pengawas dari Denpom IX/1 Kupang, yang memperkuat keabsahan administrasi laporan yang diajukan oleh pelapor.

Kasus ini menambah daftar laporan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum aparat, yang menjadi perhatian publik, khususnya dalam menjaga integritas institusi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun institusi terkait mengenai perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut. Namun, masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional sesuai hukum yang berlaku.