Selasa, 02 Jun 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Permen KP No. 5/2026 Picu Pesimisme Nelayan, FGD MKI dan IPB Rekomendasikan Masa Transisi 3 Tahun
Kerja Bersama Untuk Indonesia Maju
Penulis: Meja Redaksi Lidah Rakyat
Peristiwa - 02 Jun 2026 - Views: 11
image empty
Dok. lidahrakyat.com
Foto: Prof. Rohkmin Dahuri sebagai Narasumber Kunci saat diwawancara wartawan disela kegiatan FGD Nasional bertema 'Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat' di IPB International Convention Center (IICC), Kota Bogor, Senin (1/6/2026)

LIDAHRAKYAT.COM- Masyarakat Krustase Indonesia (MKI) bersama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University menggelar Focus Group Discussion (FGD) Nasional bertajuk "Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat" di IPB International Convention Center (IICC), Kota Bogor, Senin (1/6/2026).

Forum yang dihadiri akademisi, pelaku usaha, nelayan, dan pemangku kepentingan sektor kelautan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 tentang tata kelola Benih Bening Lobster (BBL). Ketua Umum Masyarakat Krustase Indonesia (MKI), Prof. Dr. Ir. Sulistiono, M.Sc., menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola komoditas krustasea nasional. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan harus mempertimbangkan kesiapan ekosistem budidaya yang masih menghadapi berbagai keterbatasan.

"Regulasi yang kuat harus diimbangi dengan kesiapan ekosistem budidaya. Saat ini kemampuan teknologi, kualitas sumber daya manusia, serta infrastruktur pembenihan masih belum memadai. Karena itu, masa transisi menjadi sangat penting agar kebijakan dapat berjalan efektif dan inklusif," ujar Sulistiono.

Dalam FGD tersebut, MKI secara tegas merekomendasikan pemberlakuan masa transisi selama tiga tahun dalam implementasi Permen KP Nomor 5 Tahun 2026. Masa transisi tersebut dinilai penting untuk memberikan ruang adaptasi bagi pembudidaya, nelayan, dan pelaku usaha lobster agar dapat menyesuaikan diri dengan arah kebijakan baru tanpa menimbulkan gangguan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. Berdasarkan hasil diskusi, Indonesia memiliki potensi sumber daya Benih Bening Lobster yang sangat besar, mencapai ratusan juta hingga lebih dari satu miliar puerulus setiap tahun. Namun kontribusi budidaya terhadap produksi lobster nasional masih relatif rendah, berkisar 3 hingga 5 persen, sementara sebagian besar produksi masih bergantung pada tangkapan alam. Selain itu, rendahnya tingkat kelangsungan hidup (sintasan) benih lobster dalam proses budidaya menjadi tantangan utama yang harus segera diatasi. Keterbatasan teknologi, rendahnya keterampilan pembudidaya, serta belum optimalnya sarana dan prasarana pendukung menjadi faktor yang menghambat pengembangan sektor ini.

Sebagai solusi, FGD merekomendasikan pendekatan pengelolaan BBL berbasis masyarakat yang mengintegrasikan aspek ekologi dan ekonomi melalui perlindungan habitat lobster, program restocking, penangkapan yang bertanggung jawab, pengembangan budidaya berbasis teknologi, pengendalian ekspor secara terukur, serta penguatan rantai pasok nasional melalui pendekatan Integrated Supply Chain Management (ISCM). Dalam masa transisi yang diusulkan, pemerintah juga didorong untuk membangun sentra pendederan nasional di wilayah potensial, meningkatkan kapasitas teknologi dan keterampilan pembudidaya, menyediakan infrastruktur budidaya yang memadai, serta menghadirkan skema insentif bagi pelaku usaha.

FGD turut menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Febriyantoro Martadikrama, Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Guru Besar FPIK IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu, perwakilan pelaku usaha lobster, nelayan, akademisi, serta pengurus pusat Masyarakat Krustase Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Prof. Rokhmin Dahuri menekankan pentingnya kebijakan berbasis sains yang mampu mendorong keberlanjutan sekaligus meningkatkan daya saing industri lobster nasional.

"Tujuan utama pengelolaan lobster adalah memperkuat budidaya dalam negeri. Namun hal itu hanya bisa dicapai apabila biaya produksi kompetitif dan kebijakan mendukung secara konsisten," ujarnya.

Melalui rekomendasi yang dihasilkan dalam FGD ini, MKI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masa transisi tiga tahun sebagai bagian dari strategi implementasi Permen KP Nomor 5 Tahun 2026. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan transformasi tata kelola lobster nasional berjalan secara bertahap, terukur, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir Indonesia.