LIDAHRAKYAT.COM—KEFAMENANU,— Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi menetapkan sejumlah hari kerja yang diliburkan dalam rangka peringatan Hari Raya keagamaan umat Kristiani tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengikuti rangkaian ibadah Pekan Suci secara lebih khidmat. Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Bupati TTU tertanggal 26 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkup pemerintah kabupaten. Surat itu menjadi pedoman pelaksanaan aktivitas pemerintahan selama periode hari besar keagamaan.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dengan demikian, langkah yang diambil Pemkab TTU tetap selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.
Dalam surat tersebut diatas dijelaskan bahwa Jumat, 3 April 2026 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk memperingati Wafat Yesus Kristus. Momentum sakral ini menjadi bagian penting dalam rangkaian perayaan iman umat Kristiani. Selain itu, Pemerintah Kabupaten TTU juga menetapkan Kamis, 2 April 2026 dan Senin, 6 April 2026 sebagai hari kerja yang diliburkan. Penetapan ini menyesuaikan dengan rangkaian Pekan Suci yang berlangsung sejak Kamis Putih hingga perayaan Paskah.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi sosial keagamaan masyarakat TTU yang mayoritas beragama Kristiani. Pemerintah daerah menilai penting untuk memberi kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat agar dapat mengikuti seluruh rangkaian ibadah tanpa hambatan. Meski demikian, Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., M.A., menegaskan bahwa perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap harus memastikan operasional berjalan normal. Sektor kesehatan, perhubungan, pengelolaan sampah, serta layanan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat diminta mengatur jadwal tugas secara optimal.
Pemerintah Kabupaten TTU berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana Pekan Suci yang aman, tertib, dan penuh makna. Di saat yang sama, kesinambungan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga secara efektif dan profesional.
3.21K
141