Sabtu, 18 Apr 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Kepala Desa di TTU Jadi Korban Pengeroyokan, Wajah Bengkak dan Luka Robek Usai Dianiaya
Penganiayaan brutal
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 30 Mar 2026 - Views: 285
image empty
Dok.lidahrakyat.com, foto/Koka Masan
Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan kembali mengguncang wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Seorang kepala desa dilaporkan menjadi korban penganiayaan brutal oleh sejumlah orang hingga mengalami luka serius di bagian wajah dan tubuh. Peristiwa ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini memasuki tahap penanganan hukum. Kamis (27/3/2026)

LIDAHRAKYAT—INSANA,—Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan kembali mengguncang wilayah Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsis Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang kepala desa dilaporkan menjadi korban penganiayaan brutal oleh sejumlah orang hingga mengalami luka serius di bagian wajah dan tubuh. Peristiwa ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini memasuki tahap penanganan hukum.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/11/III/2026/POLSEK INSANA/POLRES TTU/POLDA NTT, laporan tersebut dibuat pada Kamis, 27 Maret 2026 sekitar pukul 02.39 WITA. Pelapor diketahui bernama Yohanes Nabu (34), seorang Kepala Desa yang sementara ini menjabat sebagai Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, Provinsi NTT melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi sehari sebelumnya, tepatnya Rabu, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.

Dalam laporan resmi tersebut, empat orang telah disebut sebagai terlapor, yakni EJM, AN, NN dan VB. Keempatnya diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Kejadian bermula saat korban berada di rumah bersama sejumlah orang, sebelum situasi mendadak berubah menjadi tindakan brutal yang tidak terkendali. Aksi pengeroyokan tersebut menyebabkan korban mengalami pembengkakan pada wajah, luka robek di bagian bibir, serta luka pada tangan kanan. Tak hanya itu, korban juga merasakan nyeri di bagian dada akibat hantaman keras yang diterimanya. Kondisi ini memperlihatkan tingkat kekerasan yang serius dan berpotensi membahayakan keselamatan korban.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 262 ayat (1) terkait tindak pidana pengeroyokan. Aparat kepolisian dari Polsek Insana telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta serta memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.

Peristiwa ini menjadi refleksi serius bagi kehidupan sosial masyarakat di TTU. Konflik yang berujung pada tindakan anarkis tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga menyeret pelakunya ke dalam konsekuensi hukum yang berat. Jalur damai dan dialog seharusnya menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan.