Senin, 20 Apr 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Galingging Bantah Tuduhan Penipuan Rp60 Juta, Sebut Kasus Sudah Sesuai Prosedur Hukum
Kerja Benar dan Cerdas Untuk Perubahan
Penulis: Dewi Farah*
Peristiwa - 30 Mar 2026 - Views: 35
image empty
Dok.lidahrakyat.com, foto

LIDAHRAKYAT.COM - Nama Galingging sempat viral di media sosial setelah dituduh menipu dengan nominal Rp60 juta terkait pendampingan kasus leasing kendaraan roda empat. Tuduhan tersebut muncul dari unggahan video seorang warga berinisial DM yang menyebut Galingging tidak menindaklanjuti kasus penarikan mobil miliknya. Namun, Galingging membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur hukum.

Dalam klarifikasinya kepada awak media pada Minggu (29/3/2026), Galingging menjelaskan kronologi awal peristiwa tersebut. Menurutnya, DM beberapa kali meminta bantuan untuk mendampingi kasus penarikan mobil oleh pihak leasing. Namun, permintaan itu sempat ditolak hingga lima kali karena Galingging mengetahui bahwa DM kerap memiliki masalah serupa dan sering menggadaikan kendaraan.

“Karena orang tuanya memohon langsung, akhirnya saya arahkan kasus itu ke rekan saya untuk membantu DM,” ujar Galingging.

Ia menambahkan, pendampingan terhadap DM dilakukan oleh rekanannya secara profesional. Setelah kuasa hukum ditandatangani, tim pendamping sempat menghadap pihak leasing, namun tidak menemukan titik temu. DM kemudian diarahkan untuk membuat laporan ke Polresta Tangerang dan Polda Banten, yang disetujui oleh DM. Menurut Galingging, laporan tersebut telah diproses sesuai prosedur. Penyidik bahkan beberapa kali memanggil DM untuk dimintai keterangan sebagai pelapor, namun DM tidak pernah hadir.

“Kuasa hukum sudah datang ke rumahnya untuk menanyakan alasan ketidakhadiran, dan DM sempat berjanji akan datang, tapi tidak pernah terealisasi,” jelasnya.

Setelah enam bulan tanpa kabar, DM kembali muncul pada November 2024 dan justru melaporkan Galingging ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan. Galingging mengaku telah memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan seluruh bukti yang menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Kasus itu dianggap prematur dan tidak cukup bukti. Rekan saya sudah bekerja secara profesional,” tegasnya.

Pada 26 Maret 2026, DM kembali muncul di lingkungan perumahan Pondok Arum dan menuding Galingging sebagai penipu di hadapan warga. Tak lama kemudian, video tuduhan tersebut viral di media sosial dengan tagar yang menyinggung kinerja Polres Metro Tangerang Kota. Akibatnya, Galingging merasa nama baiknya tercemar.

“Dengan viralnya tuduhan itu, saya merasa dirugikan secara moral dan sosial. Karena itu, saya sudah melaporkan DM ke Polres Metro Tangerang Kota pada 28 Maret 2026 dengan nomor laporan LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG,” ungkap Galingging.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Galingging berharap proses hukum dapat berjalan objektif agar kebenaran dapat terungkap dan nama baiknya dipulihkan