Minggu, 03 May 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Dugaan Pencabulan Anak di TTU Dilaporkan ke Polisi, Terlapor Terancam UU Perlindungan Anak
Kasus Pencabulan Anak
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 03 May 2026 - Views: 182
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto: Surat Tanda Pemerima Laporan (STPL) SPKT Polres TTU (Dok : Koka Masan // Lidah Rakyat)

LIDAHRAKYAT.COM—INSANA,— Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di RT/004, RW/003 wilayah Desa Tapenpah, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, Provinsi NTT. Laporan tersebut resmi tercatat pada Minggu, 3 Mei 2026, dan saat ini tengah dalam penanganan aparat penegak hukum.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL), pelapor berinisial Y.N. melaporkan peristiwa yang diduga terjadi pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di salah satu desa di Kecamatan Insana. Terlapor dalam kasus ini diketahui berinisial L.M.

Dalam uraian laporan, korban yang masih di bawah umur, disebut dengan inisial K.I.S.C., diduga diajak oleh terlapor ke dalam rumah dengan dalih tertentu. Terlapor disebut sempat memberikan sejumlah uang kepada korban dan rekannya, sebelum kemudian diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Terlapor adalah seorang Pegawai Tata Usaha di salah satu SMP yang berada Kabupaten Malaka.

Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit kepada seorang saksi pada 1 Mei 2026. Saksi kemudian menanyakan kejadian yang dialami korban hingga akhirnya informasi tersebut disampaikan kepada orang tua korban. Tidak berselang lama, keluarga korban bersama saksi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU untuk membuat laporan resmi.

Perlu diketahui bahwa si korban selama ini tinggal dengan neneknya di Netefoko. Dikarenakan Bapa, Mama kandung dan Adik-Adiknya tinggal di Timor Leste.

Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta merujuk pada ketentuan dalam Pasal 82 UU tersebut yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pihak kepolisian melalui petugas SPKT menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah awal yang dilakukan meliputi pengumpulan keterangan saksi, visum terhadap korban, serta pendalaman terhadap terlapor.

Hingga saat ini, aparat kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum terlapor, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. Namun demikian, penyelidikan disebut terus berjalan guna memastikan fakta-fakta hukum secara objektif.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari potensi tindak kejahatan. Peran keluarga, sekolah, dan komunitas dinilai sangat penting dalam mencegah serta mendeteksi dini kasus-kasus serupa.

Pihak kepolisian turut mengingatkan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat diakses melalui laman resmi layanan pengaduan masyarakat Polri, sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius, dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang demi memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku.