Minggu, 23 Aug 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Diduga Sebarkan Konten Hasil Manipulasi, Admin TikTok Lika-Liku Ditangkap Polda NTT
Polisi Ungkap Jejak Digital di Balik Akun Anonim.
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 23 Aug 2026 - Views: 122
image empty
dok.lidahrakyat.com/Koka Masan
Keterangan Foto: Terduga admin akun TikTok “Lika-Liku” berinisial GF diamankan Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT terkait dugaan penyebaran konten hasil manipulasi melalui media sosial. (Doc : Ist)

LIDAHRAKYAT.COM — KUPANG,— Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang pria berinisial GF yang diduga merupakan salah satu pengelola akun TikTok anonim “Lika-Liku”. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk dugaan manipulasi data dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

GF diamankan oleh tim penyidik yang dipimpin Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, S.I.K., pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.20 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Setelah mengamankan GF, penyidik melanjutkan tindakan kepolisian dengan melakukan penggeledahan di rumah orang tua yang bersangkutan di kawasan BTN. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari serta mengamankan barang bukti dan petunjuk digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas akun media sosial yang tengah diselidiki.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ruang digital agar tidak digunakan untuk menyebarkan informasi yang direkayasa dan merugikan pihak lain.

“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Setiap aktivitas yang melanggar ketentuan perundang-undangan akan kami tindak secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” kata Irwan dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026).

Menurut Irwan, perkara tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026. Laporan tersebut dibuat oleh Jupiter Selan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menduga GF memiliki keterkaitan dengan pengelolaan akun TikTok “Lika-Liku” yang dijalankan secara anonim. Polisi menduga akun tersebut digunakan untuk menyembunyikan identitas pengelolanya sekaligus menyebarkan sejumlah konten yang berkaitan dengan korban dan saksi dalam perkara tersebut.

“Dalam penyelidikan, penyidik menduga GF menjalankan akun TikTok ‘Lika-Liku’ secara anonim dengan tujuan menyembunyikan identitasnya. Tersangka diduga secara sengaja mengambil sejumlah data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin, kemudian mengolahnya menjadi narasi tertentu yang seolah-olah menggambarkan suatu fakta,” ujar Irwan.

Penyidik juga menduga terdapat proses penyuntingan dan manipulasi terhadap sejumlah foto korban. Foto-foto tersebut diduga digabungkan dan diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan konten yang berpotensi memberikan kesan berbeda dari kondisi sebenarnya.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam aktivitas tersebut. Menurut penyidik, teknologi tersebut diduga dimanfaatkan untuk membantu menyusun narasi serta melakukan manipulasi dan penggabungan sejumlah foto yang berkaitan dengan korban.

Konten yang diduga telah direkayasa tersebut kemudian disebarluaskan melalui akun TikTok “Lika-Liku” dan akun TikTok “Nobita Irma Dewi Silverster”. Berdasarkan profiling digital, penyidik menemukan sejumlah keterkaitan antara kedua akun, termasuk dugaan penggunaan alamat email yang identik.

Temuan jejak digital tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap identitas pengelola akun anonim. Polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas digital hingga mengarah kepada GF yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengoperasian akun-akun tersebut.

Dalam penindakan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 lembar cetak rekapitulasi rekening, satu unit ponsel Samsung Galaxy A303, satu unit tablet Samsung, dua kartu SIM Telkomsel beserta kode PUK dan nomor yang tercantum dalam berkas penyidikan, serta satu SD Card merek V-Gen dengan nomor seri A1 A132839 dan identitas lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, GF disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 443 ayat (2) dan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Polda NTT menegaskan penyidikan perkara tersebut masih berlanjut. Polisi akan menelusuri jejak digital dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam pengelolaan maupun aktivitas akun-akun tersebut.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelaku atau admin lain yang memiliki keterkaitan, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Irwan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab karena setiap aktivitas digital meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri apabila ditemukan dugaan tindak pidana. (*)

 

Editor: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil