Sabtu, 18 Apr 2026
LidahRakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Di Forum Kemendagri NTT, Wabup TTU Suarakan Penolakan Tegas atas Rencana Pemangkasan PPPK
Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Dalam Negeri
Penulis: Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil
Peristiwa - 04 Apr 2026 - Views: 644
image empty
Dok.lidahrakyat.com, foto/Koka Masan
Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Kamillus Elu, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang membahas tingginya belanja pegawai daerah yang telah menyentuh angka 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rakor yang digelar di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT. Selasa (31/2026)/Istimewa.

LIDAHRAKYAT.COM—KUPANG,– Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Kamillus Elu, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang membahas tingginya belanja pegawai daerah yang telah menyentuh angka 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Rakor yang digelar di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, pada 31 Maret 2026 itu dipimpin langsung oleh Gubernur NTT dan dihadiri Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, beserta jajaran Kemendagri.

 

Sejumlah kepala daerah dari kabupaten/kota se-NTT turut hadir, termasuk para bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, bersama perangkat daerah terkait yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia.

 

Dalam forum strategis tersebut, Wakil Bupati Kamillus Elu hadir didampingi sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah, di antaranya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Pelaksana Harian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.

 

Rakor ini secara khusus menyoroti tantangan pengendalian belanja pegawai yang terus meningkat, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan fiskal yang lebih efektif dan berkelanjutan.

 

Dalam kesempatan itu, Kamillus Elu secara tegas menyampaikan penolakannya terhadap wacana pengurangan atau pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi pengendalian belanja.

 

“PPPK direkrut melalui mekanisme yang legal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak tepat jika kemudian dilakukan pengurangan atau pemberhentian,” tegasnya.

 

Ia menilai, langkah pemangkasan PPPK justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi pelayanan publik maupun aspek sosial bagi tenaga kerja yang telah diangkat secara sah oleh pemerintah.

 

Sebagai solusi, Kamillus Elu mengusulkan adanya skema pembagian beban anggaran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembiayaan gaji PPPK secara proporsional.

 

“Perlu ada pembagian tanggung jawab yang adil antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembiayaan gaji PPPK agar tidak memberatkan pemerintah daerah,” ujarnya.

 

Melalui rakor ini, pemerintah daerah berharap dapat lahir kebijakan yang lebih komprehensif dan berkeadilan dalam pengelolaan belanja pegawai, tanpa mengorbankan tenaga PPPK yang telah menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik di daerah.