LIDAHRAKYAT.COM — KEFAMENANU,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar Rapat Paripurna Khusus untuk menetapkan Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait pengaduan almarhumah dr. Elisa Priscilia Utami Pakaenoni atau dr. Icha bersama keluarganya atas dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan di RS Leona Kefamenanu.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD TTU, Kilometer 9, Kefamenanu, Rabu (29/7/2026), menjadi agenda penting karena keputusan Badan Kehormatan secara resmi diumumkan dan ditetapkan sebagai Keputusan DPRD Kabupaten TTU.
Sidang dipimpin Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, S.T., didampingi Wakil Ketua I DPRD TTU Paulus Jeni Naibesi, S.Ip., dan Wakil Ketua II Agustinus Siki, S.H. Turut hadir Wakil Bupati TTU Kamilus Elu, S.H., unsur Forkopimda, pejabat Pemerintah Kabupaten TTU, anggota DPRD, serta berbagai elemen masyarakat.
Pelaksanaan rapat paripurna tersebut mengacu pada ketentuan Tata Tertib DPRD Kabupaten TTU Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik, serta Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Dalam rapat tersebut, Badan Kehormatan membacakan Keputusan Nomor 001/KEP/BK-DPRD/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Kode Etik terhadap anggota DPRD Kabupaten TTU atas dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan yang dinilai merendahkan tenaga kesehatan dalam pelayanan publik di RS Leona Kefamenanu.
Keputusan itu merupakan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan setelah menerima surat pengaduan tertanggal 23 Juni 2026, disertai laporan hasil pemeriksaan BK Nomor 001/L.BK.DPRD/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Dalam proses pemeriksaan, Badan Kehormatan meminta keterangan dari pengadu, almarhumah dr. Elisa Priscilia Utami Pakaenoni, para teradu yakni Therenus Lazakar, S.E., Norbertus Tubani, S.Sos., dan Veronika Lake, S.ST., M.M., serta sejumlah saksi yang dianggap mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Sejumlah saksi yang dimintai keterangan antara lain Novia Halek, Bonifasius Teme, Basilius Ikardus Banunaek, Kreastri Masaubat, dr. Nurul Aulia, dan dr. Riski Anugrah Dewanti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Badan Kehormatan menyimpulkan bahwa tindakan ketiga anggota DPRD dinilai bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD untuk menjaga sikap dan perilaku, menjaga citra serta martabat lembaga DPRD, menghormati pihak lain dalam hubungan kerja, dan tidak menggunakan kedudukan maupun kewenangan sebagai anggota DPRD untuk memberikan tekanan terhadap pihak yang sedang menjalankan profesinya.
BK DPRD juga menyatakan ketiga anggota dewan tersebut terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik, termasuk kewajiban menaati sumpah jabatan, mengedepankan kepentingan umum, menjaga moral, kesopanan, martabat, serta larangan memanfaatkan jabatan untuk memengaruhi pihak lain demi kepentingan pribadi maupun golongan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian sementara kepada Therensius Lazakar, S.E., Norbertus Tubani, S.Sos., dan Veronika Lake, S.ST., M.M., dari status mereka sebagai anggota DPRD Kabupaten TTU.
Meski dikenai sanksi pemberhentian sementara, keputusan tersebut menyebutkan bahwa ketiga anggota DPRD tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Badan Kehormatan juga menetapkan bahwa apabila di kemudian hari para anggota DPRD tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka mereka berhak memperoleh rehabilitasi nama baik sesuai mekanisme yang diatur.
Dalam proses pengambilan keputusan, muncul pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Hubertus Kun Bana, S.H.
Dalam pendapatnya, Hubertus Kun Bana menilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berbagai ketentuan dalam Peraturan DPRD Kabupaten TTU, ketiga anggota DPRD tersebut telah terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik sehingga seharusnya dikenai sanksi pemberhentian tetap, bukan sekadar pemberhentian sementara.
Pendapat berbeda tersebut dicantumkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen keputusan Badan Kehormatan, meskipun keputusan resmi yang disahkan dalam rapat paripurna tetap menetapkan sanksi pemberhentian sementara.
Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib dengan pengamanan ketat dari personel Polres TTU. Aparat kepolisian menyiapkan satu unit kendaraan water cannon sebagai langkah antisipatif guna memastikan jalannya persidangan tetap aman dan kondusif.
Di sisi lain, sejumlah dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten TTU juga hadir di sekitar lokasi sidang untuk mengikuti perkembangan pembahasan yang berkaitan dengan pengaduan almarhumah dr. Icha, yang sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat.
Dengan ditetapkannya Keputusan Badan Kehormatan dalam Rapat Paripurna Khusus, DPRD Kabupaten TTU secara resmi mengesahkan hasil pemeriksaan etik terhadap ketiga anggotanya. Keputusan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan etika kelembagaan, menjaga marwah DPRD, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Timor Tengah Utara. (*)
Editor : Oktovianus Arkyan Masan, S.Fil